Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Siapkan Sanksi Denda untuk Pengendara

Prapti Dwi Lestari • Rabu, 26 Juni 2024 | 11:54 WIB
Deretan kendaraan roda empat parkir di pinggir Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad meski ada rambu dilarang parkir, Selasa (25/6/2024).
Deretan kendaraan roda empat parkir di pinggir Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad meski ada rambu dilarang parkir, Selasa (25/6/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sampai saat ini masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka di sejumlah ruas jalan yang dilarang parkir. Seperti di Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad dan Jalan Hang Tuah, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pantauan Riau Pos, Selasa (25/6), banyak kendaraan yang didominasi kendaraan roda empat parkir di bahu Jalan Diponegoro.

Salah seorang pengendara motor, Alan Hidayat meneluhkan banyaknya kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan tersebut. Selain membuat jalan yang padat arus lalu lintas itu menjadi sempit juga membuat pengendara mobil lainnya kesulitan untuk melintas.

”Mereka itu kalau parkir di bahu jalan suka sembarangan, tidak lihat apakah aman dilalui pengendara lain atau tidak kadang main asal buka pintu mobil yang jelas-jelas membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah kota bisa bertindak tegas terhadap pengendara mobil yang parkir di daerah larangan.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub Pekanbaru Yuliarso menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan berupa penggembosan ban.

Selain itu, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.

”Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan,” katanya.

Selain itu, Yuliarso juga mengatakan pihaknya akan memberikan denda yang besar untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan. Meskipun begitu ia juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang mumpuni, agar konsumennya tidak parkir sembarangan.

Yuliarso menegaskan, jika larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada. Apalagi larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2006 yang mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.

”Kami berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan. Selain itu, pemilik usaha agar menjamin ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan konsumen sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” jelasnya.(yls)

Editor : RP Arif Oktafian
#parkir liar #sanksi denda #dishub pekanbaru