PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah adanya Penetapan lokasi (Penlok) pembangunan flyover persimpangan Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan layang tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan, dalam melakukan pembebasan lahan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan tim appraisal untuk penentuan harganya. Di mana ada 93 persil tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan flyover itu.
“Pembebasan tanah flyover Simpang Garuda Sakti sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan. Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya,” katanya
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan perhitungan tim appraisal, untuk pembebasan lahan flyover sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
“Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang kan tak perlu dibebaskan. Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. Insya Allah segera kita bayar,” sebutnya.
Seperti diketahui, Penlok pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.
Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
“Target kita Desember 2024 pengadaan tanah Flyover Simpang Panam sudah clear. Kalau untuk pekerjaan fisik pembangunan flyover itu nanti dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Targetnya untuk fisik tahun depan,” tutupnya.(sol)
Editor : RP Arif Oktafian