Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Kabel Optik Jerat Leher Pengendara Motor, Ahli Pidana Unri: Tak Perlu Laporan Korban, Polisi Bisa Proses Hukum

Hendrawan Kariman • Kamis, 25 Juli 2024 | 09:39 WIB
Kondisi kabel telekomunikasi masih ditemukan menjuntai di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (24/7/2024). Kondisi ini bisa membahayakan keselamatan peng
Kondisi kabel telekomunikasi masih ditemukan menjuntai di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (24/7/2024). Kondisi ini bisa membahayakan keselamatan peng

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Unri (Universitas Riau) Dr Erdianto Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.

Ahli pidana kaliber nasional asal Riau ini menyebutkan, kasus yang terjadi pada Ahad (21/7) lalu itu merupakan delik biasa. Hingga proses hukumnya bisa dilakukan tanpa korban harus mengadu.

”Siapa pun bisa, langsung lapor saja, tidak perlu class action. Polisi juga dapat diproses langsung tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan,” kata Erdianto, Rabu (24/7/2024).

Bila penegak hukum atau polisi tidak mendapat aduan hingga minimnya informasi kasus yang terjadi, maka masyarakat umum bisa membuat laporan atas kejadian tersebut.

”Karena ini bukan delik aduan, ya laporkan saja langsung, tanpa perlu persetujuan korban,” sebut Erdianto

Masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautpun bisa membuat laporan dan meminta kasus itu diproses hukum. Kendati, menurut Dr Erdianto, penerapan pasal kasus terus, hukumnya ringan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang  pengendara motor bernama Raysha Isyhani (21), terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7).

Raysha diketahui sidang melintas pada malam itu tiba-tiba kabel yang menjuntai menjerat lehernya hingga terjatuh. Akibatnya lehernya terluka hingga berbekas hampir setengah lingkaran.

Menurut paman korban, Suroto, akibat kecelakaan itu keponakannya sempat terhempas ke jalan. Namun yang membuat korban dirawat dan mendapat tindakan medis adalah luka jeratan kabel di lehernya.

”Ponakan saya sampai sekarang masih sulit bernapas dan menelan makanan, kayaknya terjerat kuat. Sekarang masih dirawat di rumah sakit,” sebut Suroto.(end)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

 

Editor : Rindra Yasin
#korban #kabel telekomunikasi #polisi #pekanbaru #ahli pidana unri