Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Pekanbaru Harus Tertibkan Kabel yang Dipasang Semrawut

Hendrawan Kariman • Selasa, 30 Juli 2024 | 09:26 WIB
Sejumlah pekerja memasang kabel jaringan fiber optik di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Senin (29/7/2024).  Keberadaan kabel jaringan yang bertumpuk dan semrawut
Sejumlah pekerja memasang kabel jaringan fiber optik di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Senin (29/7/2024). Keberadaan kabel jaringan yang bertumpuk dan semrawut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Rakyat menyoroti kecelakaan terbaru berkaitan dengan kabel fiber optik semrawut. Makin banyak korban, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk bertindak.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera turun tangan mengatasi masalah kabel-kabel semrawut yang membahayakan tersebut.

”Insiden ini menunjukkan betapa mendesaknya penanganan masalah kabel fiber optik yang semrawut di kota kita. Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov dan Polresta untuk menertibkan dan merapikan kabel-kabel tanpa izin yang jelas,” tegas Azwendi.

Azwendi juga menekankan pentingnya peran para vendor penyedia kabel fiber optik dalam menjaga keselamatan masyarakat. Dia meminta mereka untuk tidak diam saja.

”Kami sudah mengimbau para vendor untuk melakukan patroli rutin dan memastikan bahwa kabel-kabel yang ada tidak membahayakan warga. Kabel yang menjuntai, yang beroiiko, harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Azwendi juga menyoroti perlunya transparansi para vendor. Setidaknya, kata Politisi Demokrat ini, mereka menyediakan layanan nomor pengaduan.

”Kami minta para vendor untuk memasang nomor pengaduan yang mudah diakses  masyarakat. Hal ini akan mempermudah proses pelaporan dan penanganan masalah kabel yang semrawut,” ujarnya.

Tidak kalah penting, tambah Azwendy, adalah masalah pemeliharaan. Jadi para vendor tidak hanya memasang kabel tapi juga melakukan pemeliharaan yang baik.

”Tanggung jawab atas keselamatan publik adalah hal yang mutlak. Jika terjadi kecelakaan, kami akan meminta pertanggungjawaban dari vendor terkait. Jika tidak ada tindakan, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” tutup Azwendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan akibat kabel fiber optik menimpa seorang wanita muda, Raysha Isyhani (21) pada Ahad (21/7) malam lalu. Akibatnya, leher yang terjerat kabel mengalami luka bakar hampir setengah lingkaran lehernya.

Namun hingga kini kasus ini belum ditangani kepolisian. Pihak keluarga juga tidak membuat laporan.

 

Penertiban Diitensifkan

Baca Juga: Sikapi Pengendara Motor Terjerat Kabel Optik, Pemko Pekanbaru Janji Kumpulkan Perusahaan Provider

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan tim Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku sudah berulang kali menindak tiang tumpu kabel fiber optik tanpa izin. Mereka menyita sejumlah tiang tumpu FO ilegal dari sejumlah wilayah kota.

”Kita sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap kabel FO maupun tiang FO ilegal,” ujarnya, Senin (29/7).

Dia katakan sejumlah tiang tumpu FO ilegal terus dipasang oknum penyedia layanan internet di Kota Bertuah. Padahal pemko sudah melakukan moratorium terhadap izin pemasangan tiang tumpu kabel FO. 

Adanya tiang ilegal tentu membahayakan bagi warga yang melintas. Apalagi pemasangan tiang tumpu FO ini tidak berizin sama sekali.

”Banyak juga kabel melintang atau menjulur hingga ke jalan, mestinya pengelola penyedia internet bertanggung jawab,” sambungnya.

Zulfahmi mengingatkan kepada penyedia jaringan internet untuk mengawasi tiang dan kabel. Mereka mestinya harus melakukan upaya pencegahan sejak awal.

”Jangan sampai menunggu dulu ada insiden, agar kejadian serupa tidak terulang. Kita akan terus lakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi,” tambahnya.

Adapun keberadaan tiang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari warga terkait tiang tumpu FO ilegal.

”Ada ancaman sanksi terhadap pelanggaran ini mulai dari teguran, sanksi paksa hingga pencabutan izin,” terangnya.(end/ilo)

Editor : Rindra Yasin
#kabel semrawut #Korban kabel fiber optik #pemko pekanbaru #pekanbaru #Kabel Fiber Optik