Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Parkir Ilegal Marak di Jalan Diponegoro

Prapti Dwi Lestari • Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Deretan kendaraan roda empat tetap nekat parkir di pinggir Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru meski sudah ada rambu larangan parkir, Senin (19/8/2024).
Deretan kendaraan roda empat tetap nekat parkir di pinggir Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru meski sudah ada rambu larangan parkir, Senin (19/8/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Permasalahan parkir di Kota Pekanbaru tak pernah ada habisnya dikeluhkan oleh pengguna jalan. Salah satu lokasi yang kerap menjadi lokasi parkir mobil ilegal ada di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad.

Senin (19/8), deretan panjang kendaraan roda empat terlihat parkir di pinggir Jalan Diponegoro yang telah dipasang rambu dilarang parkir.

Terlihat juga seorang warga yang tanpa menggunakan atribut juru parkir mengarahkan sejumlah mobil untuk menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Tak jarang, warga tersebut juga memungut uang parkir dari pengendara mobil yang ingin keluar dari lokasi parkir ilegal berbentuk vertikal tersebut.

Salah seorang pengendara motor yang melintas di lokasi Ronald, mengaku kesal dengan banyaknya pengendara mobil yang parkir di badan jalan yang dilarang.

”Sepertinya pemerintah sedang tidur, sudah jelas lokasi itu tidak boleh jadi tempat parkir, tapi setiap hari kerja selalu saja dibiarkan pengendara mobil memarkirkan kendaraan di badan jalan, kalau sempat kendaraan mereka menyenggol kendaraan yang lalu lalang apakah pemerintah mau bertanggung jawab,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah bisa lebih tegas lagi dalam menertibkan lokasi parkir liar di Kota Pekanbaru ini. ”Apalagi rambu larangan parkir itu yang pasang pemerintah. Jadi yang awasi pemerintah lah,” ujarnya

Hal senada juga diungkapkan oleh pengendara lainnya Yanti. Menurutnya, jika pemko sudah membuat aturan, seharusnya ada pengaawasan di lapangan dan pelanggar aturan harus ditindak.

”Jelas sudah ada rambu larangan parkir, tapi masih ada yang parkir di sana. Banyak lagi. Kan lucu aja. Buat apa dipasang rambu kalau tetap dilanggar? Mungkin bisa dipertimbangkan untuk mencabut saja rambu itu dan terapkan tarif parkir yang mahal di sana. Itu lebih jelas jadi pemasukan pendapatan daerah,” ulasnya.

Sementara itu, belum lama ini Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah kerap memberikan sanksi terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di daerah larangan parkir berupa penggembosan ban.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang parkir di tempat ilegal. Termasuk memberikan denda besar untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan.

Untuk itu ia mengimbau para pemilik tempat usaha agar menyediakan tempat parkir yang luas agar konsumennya tidak parkir sembarangan. ”Kami kerap beri denda sehingga memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan namun sepertinya para pengendara mobil tidak mengindahkan larangan yang diberikan,” ujarnya.(yls)

Editor : Rindra Yasin
#parkir liar #RSUD Arifin Achmad #par stock #ilegal