PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putra Manalu dengan pidana penjara selama 15 tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/8/2024). Pria 21 tahun itu dituntut pidana maksimal atas aksi jambret yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Juni 2024 lalu.
Putra merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. JPU Ayu Susanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti menyatakan, Putra Manalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi mengatakan, tuntutan JPU itu merupakan tuntutan maksimal atas pasal yang disangkakan terhadap terdakwa. Menurutnya, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, dan dia sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipidana dalam perkara tahta sama. Jadi tidak ada hal yang meringankan,” tegas M Arief.
Selain Putra Manalu, perkara ini kita menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.
Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (12/6) lalu. Saat itu korban Gofi, berboncengan temannya Joshua Kurniawan (35), melintas di Jalan Hangtuah pada malam hari. Tiba-tiba datang Agung Gumilang Sitorus (17) dan Putra Manalu menggunakan sepeda motor, langsung memepet.
Pelaku kemudian langsung menyambar tas Gofi. Gofi mencoba mempertahankan tasnya, hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik yang berujung dua motor terjatuh. Akibatnya Gofi mengalami luka serius pada bagian kepala dan kemudian meninggal dunia. Sementara temannya, Joshua mengalami luka ringan.(yls)
Editor : Rindra Yasin