PEKANBARU (RIAUOPS.CO) - Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru mendata ada sebanyak 1.174 koperasi. Dari jumlah tersebut, yang aktif sampai saat ini hanya 480 koperasi. Dan baru 110 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
”Sampai saat ini koperasi yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan itu lebih kurang sebanyak 110 koperasi dan ada yang masih berjalan,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Sarbaini, kemarin.
Sementara itu untuk koperasi yang tidak aktif, disebut Sarbaini mencapai 316 koperasi. Untuk koperasi yang tidak aktif tersebut, pihaknya melalui tenaga pendamping yang ada disetiap kecamatan ataupun kelurahan, akan memberikan pembinaan.
”Hasil dari Kemenkop, yang tidak aktif, inilah tugas kami untuk melakukan pembinaan. Kami turun ke lapangan kembali menelusuri keberadaan koperasi yang tidak aktif itu agar aktif kembali,” ucapnya.
Sarbaini menjelaskan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang merupakan kewajiban bagi setiap koperasi untuk melaksanakannya. RAT juga merupakan wadah bagi anggota koperasi untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir.
Dalam RAT terdapat sejumlah pembahasan yang dilakukan seperti menilai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, menilai partisipasi anggota, Menetapkan kebijakan pengurus untuk tahun buku yang akan datang.
RAT ini dianggap perlu karena dapat meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola keuangan koperasi ,membantu koperasi untuk berkembang dan maju , dan meningkatkan pelayanan koperasi kepada seluruh anggotanya.
Selain itu, pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, ‘Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun’.
Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data system.(yls)
Editor : Rindra Yasin