PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) resmi berakhir 30 September lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi memperpanjang program yang seharusnya berakhir pda 31 Agustus lalu tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, untuk masa jatuh tempo PBB-P2 tidak lagi diperpanjang. Pihaknya ingin mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak.
Pasalnya, selama ini warga sudah diberikan kesempatan untuk pembayaran PBB-P2 yang kini sudah melewati batas waktu. Sehingga untuk saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total nilai PBB yang dibayarkan tersebut. Editor : RP Arif Oktafian