Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Program Penghapusan Denda PBB-P2 Berakhir

Prapti Dwi Lestari • Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:13 WIB

Bapenda Kota Pekanbaru.
Bapenda Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda  Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) resmi berakhir  30 September lalu.  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi memperpanjang program yang seharusnya berakhir pda 31 Agustus lalu tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, untuk  masa jatuh tempo PBB-P2 tidak lagi diperpanjang. Pihaknya ingin mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak.

Pasalnya, selama ini warga sudah diberikan kesempatan untuk pembayaran PBB-P2 yang kini sudah melewati batas waktu. Sehingga untuk saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total nilai PBB yang dibayarkan tersebut.

Editor : RP Arif Oktafian
#penghapusan pajak #pbb #pemko pekanbaru #pajak