Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua WN Thailand Ditangkap Kanwil Kemenkum Riau

Hendrawan Kariman • Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:10 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir memberikan keterangan pers dengan latar dua WN Thailand,  Kamis (17/10/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir memberikan keterangan pers dengan latar dua WN Thailand, Kamis (17/10/2024).

PEKANBARU (RIAUOPS.CO) - Kanwil Kemenkum Riau mengamankan dua warga negara (WN) Thailand berinisial JJ (24) dan TK (68) atas tindak pidana keimigrasian. Pada jumpa pers Kamis (17/10), Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir memuji kejelian petugas imigrasi mendeteksi pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Budi Argap menjelaskan, kasus terungkap ketika JJ mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk mengajukan permohonan paspor Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2024. Saat pengajuan itu petugas curiga, karena yang bersangkutan tidak bisa  menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai warga negara Thailand,” ungkap Budi Argap.

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2024, seorang lansia berinisial TK (68) yang merupakan ibu dari JJ turut diamankan. TK bermaksud mengunjungi anaknya yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua orang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur darat dari Thailand ke Malaysia. Mereka menyebrang dari Malaysia ke Batam, lalu dari Batam menuju Dumai.

Atas perbuatannya JJ akan dijerat Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia telah  memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sedangkan sang ibu bakal dikenai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini, berkat kejelian dan ketelitian dalam bertugas dapat mengungkap kasus ini,” sebut  Budi Argap.

Selanjutnya, kedua WN Thailand ini diserahkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan koordinasi dengan Kedubes Thailand. Di sana keduanya akan ditentukan status kewarganegaraan dan status hukum mereka. 

Budi Argap menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Dirinya berharap masyarakat juga ikut mengambil peran aktif mencegah warga masuk masuk ke tanah air.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya orang asing yang mencurigakan atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Budi Argap.(end)

Editor : Rindra Yasin
#WNA #kemenkum riau #Tindak Pidana Keimigrasian