Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Uang Cair Baru Teken Berkas

Hendrawan Kariman • Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau dengan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/10). Dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati dan kawan-kawan terungkap, ternyata  biaya perjalanan dinas itu sudah cair terlebih dahulu, baru SPPD fiktif ditandatangani.

Hal ini saat JPU langsung menanyakan kepada para saksi yang semuanya merupakan PNS dan honorer di Sekretariat DPRD Riau itu. “Apakah uang itu ditransfer dulu atau telah diterima sebelum berkas ditandatangani,” tanya JPU.

Saat itu, beberapa saksi seperti Verawati dan Yusniar Dewi mengatakan, uang itu ditransfer dahulu sebelum berkas mereka teken. Mendengar itu Majelis Hakim yang dipimpin Jimmy Maruli langsung meminta JPU dan para saksi maju ke meja hakim sambil memperlihat berkas yang menjadi bukti perkara korupsi ini.

Hakim memanggil semua saksi ke depan. Karena terlalu ramai, mereka maju bergantian dengan empat saksi sekali maju. JPU, terdakwa Tengku Fauzan dan kuasa hukum turut maju ke depan untuk melihat berkas.

Setelah meyakinkan, giliran majelis hakim kemudian bertanya kepada para saksi. Dimulai dari Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli yang bertanya soal kebiasaan cair dulu baru teken berkas itu.

“Periode sebelumnya (sebelum Tengku Fauzan menjabat Plt Sekwan) ada yang seperti ini?,” tanya hakim.

Saat itu para saksi banyak yang menjawab tidak demikian. Kemudian hakim secara khusus bertanya kepada saksi Nopendri soal itu. “Sebelumnya tidak ada Pak Hakim,” jawab PNS Sekretariat DPRD Riau ini.

Kemudian giliran Hakim Anggota Adrian HB Hutagalung yang bertanya kepada saksi. Dia bertanya, apakah boleh anggaran cair sebelum diteken. “Normalnya, apakah bisa begitu. Kita jangan bicara fiktifnya dulu. Kalau normalnya bisa tidak ini anggaran perjalanan dinas cair sebelum ditandatangani,” tanya Hakim Andrian.

Para saksi, terutama yang duduk paling depan di ruang sidang, menjawab tidak bisa.

Minta Tanggal Kosong

Selain Verawati, Yusniar Dewi dan Nopendri, 12 saksi yang dihadirjan itu termasuk Riska Hidayati, Sri Suryaningsih, Tega Apria Abdi, Rio Armanda, Noprita, Mahdaleni dan Erwati Sebayang. Satu orang honorer,  Putri Heriana Sari dan satu pensiunan Hazriani turut dihadirkan sebagai saksi

Semua namanya di atas dipinjam namanya untuk memasukkan SPPD fiktif. Saat bersaksi, 12 yang dihadirkan pada sidang kemarin ditemani dua orang staf Sekretariat DPRD Riau.

Mereka adalah Hendri dan Deni. Keduanya, sesuai PNS atau honorer yang mereka temui, meminta tanggal kosong. Ini diakui hampir semua saksi yang hadir.

Saksi Verawati diminta tanggal kosong. Kemudian namanya digunakan untuk 13 SPPD fiktif.  “Saya diberitahu ada SPPD tapi tidak berangkat, dia (Hendri, red) minta tanggal kosong,” kata Verawati.

Kepada JPU dia menyebutkan, total yang cair mencapai Rp102,9 juta tidak berapa lama diminta tanggal kosong oleh Hendri.

Hal senada juga diakui saksi Yusniar. PNS ini ditemui Hendri dengan maksud menyampaikan bahwa namanya dipakai untuk SPPD fiktif.  “Saya diminta tanggal kosong,” kata Yusniar menjawab pertanyaan JPU.

Pada prosesnya, nama Yusniar dipakai untuk 12 SPPD yang dia tidak pernah berangkat. Total yang cair mencapai Rp96 juta. Dari jumlah itu ia menerima Rp18 juta.

Beberapa saksi juga ditanya JPU apakah mereka tidak bertanya kepada Hendri atau Deni siapa yang memerintahkan itu. Termasuk saksi Riska Hidayati yang tanggal kosongnya diminta Deni namun uang hasil pencairan diserahkan ke Hendri.

“Pada waktu diminta itu kemudian uangnya diserahkan, setahu saksi itu untuk siapa?,” tanya JPU. “Katanya untuk bos,” jawab Riska.

Kemudian JPU kembali bertanya apakah Riska tahu atau mengerti yang dimaksudkan bos itu siapa. Riska mengaku tahu bahwa itu adalah Plt Sekretaris DPRD Riau, yaitu Tengku Fauzan.

Para saksi yang diminta tanggal kosong menerima SPPD fiktif bervariasi. Ada yang cukup banyak, mencapai 14 SPPD seperti ditandatangang saksi Mahdaleni. 

Ada juga yang cuma satu, yaitu saksi Rio Armanda dan Putri Hariana Sari. Kendati cuma satu, yang nilainya SPPD-nya hanya Rp7 juta, Rio tetap menerima Rp1,5 juta. 

Dalam perkara ini Tengku Fauzan Tambusai didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 miliar.  Tengku Fauzan mencairkan anggaran dengan modus SPPD fiktif saat menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, Tengku Fauzan meminjam nama-nama para PNS dan beberapa honorer untuk membuat SPPD fiktif. Setiap satu SPPD, nama-nama itu diupah Rp1,5 juta, sisanya diserahkan ke Fauzan melalui saksi Hendri.

Atas perbuatannya Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Editor : Rindra Yasin
#tengku fauzan tambusai #sppd fiktif #dprd riau #perkara korupsi #pekanbaru