PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaku tabrakan maut yang menewaskan ibu-ibu muda di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa Putri (22), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Dimulai sekitar pukul 14.15 WIB, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando, Marisa disebut mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi saat tabrakan terjadi pada Agustus lalu itu.
''Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepagan tinggi, 90 km per jam,'' demikian petikan dakwaan yang dibacakan JPU.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Marisa melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pohon di Pinggir Jalan Tuanku Tambusai Tiba-Tiba Tumbang, Timpa Kabel Listrik
Pada saat sidang Marisa tidak didampingi kuasa hukum. Melihat itu majelis hakim memerintahkan dia agar didampingi kuasa hukum, karena mantan mahasiswi asal Kebun Durian, Kampar ini menghadapi ancaman hukuman berat.
''Karena ancaman Anda tinggi kami tunjuk pengacara dari Posbakum. Kalau berubah pikiran mau tunjuk sendiri tidak apa-apa,'' kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) lalu.
Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal.
Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(end)
Editor : RP Edwar Yaman