PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejadian yang menggetarkan hati beberapa pengunjung sidang terjadi pada sidang lanjutan perkara tabrakan maut dengan terdakwa Marisa Putri. Berlangsung pada Kamis (31/10/2024) menjelang siang, ruang sidang sempit penuh sesak.
Tanpa diduga saat itu Marisa meminta maaf di ruang sidang kepada suami korban, Iswandi, yang hadir menjadi saksi pertama pada sidang tersebut. Aksi bersimpuh tersebut dipersilakan Hakim Hendah Karmila Dewi yang memimpin sidang.
Kesempatan itu dimanfaatkan Marisa untuk meminta maaf kepada Iswandi, suami almarhumah Renti Marningsih, ibu rumah tangga yang ditabrak Marisa Putri hingga meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu di Jalan Tuanku Tambusai.
Atas permintaan maaf itu, suami korban menyampaikan tiga hal. Itu adalah soal tanggapan permintaan maaf darinya, soal balasan di akhirat dan terakhir konsekuensi hukum.
''Saya berharap urusan ini sudah selesai,'' jawab Iswandi yang terlihat tegar di ruang sidang itu.
Poin kedua yang disampaikannya soal konsekuensi akhirat dari perbuatan Marisa Putri. Iswandi menyatakan, bila urusannya dengan Yang di Atas Sana, itu Yang di Atas pula yang mengatur.
''Kalau urusan sama Tuhan, kita minta ampun, begitu ya,'' ungkapnya.
Terakhir soal konsekuensi hukum. Menurut suami almarhumah, Marisa Putri harus menanggung atas apa yang telah diperbuatnya.
''Tapi kalau soal siapa yang bersalah, ya terimalah konsekuensinya,'' ungkapnya.
Sekilas Iswandi memang tegar. Namun ketika meninggalkan ruang sidang yang berada di lantai bawah Kompleks Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, matanya terlihat berkaca-kaca.
Hal ini membuat beberapa tamu pada sidang yang terbuka untuk umum itu berbisik-bisik dan bergumam dalam suara pelan.
Baca Juga: Dua Gol Pemain Timnas AS Selamatkan Juventus dari Kekalahan di Kandang
''Tergetar hati awak, merinding, macam mana kalau awak ada di posisi si suami (korban),'' kata salah seorang pengunjung sidang.
Saat dimintai tanggapan, Iswandi terlihat masih terpukul atas kepergian istri sekaligus ibu dari sepasang anaknya itu. Dia tidak sanggup berkata-kata dan langsung berlalu pergi.
Sidang sendiri berlangsung singkat. Iswandi menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa. Dirinya ditanya seputar peristiwa usai kejadian tabrakan yang menyebabkan istrinya meninggal.
Terungkap bahwa pihak keluarga terdakwa Marisa Putri, yaitu sang ibu mendatangi keluarga korban.
Kedatangan itu bermaksud memberikan santunan atau bantuan biaya-biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut. Namun Iswandi mengaku tidak menerimanya.
''Ibunya datang (bawa uang) dalam aplop warna kuning. Dia mengaku dari keluarga susah, ayahnya (terdakwa, red) juga sedang sakit stroke katanya. Jadi, saya rasa dia lebih memerlukan uang itu,'' kata Iswandi.
Ucapan itu membuat para tamu yang berada di dalam ruang sidang terlihat terhenyak. Sidang sendiri ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Peristiwa tabrakan maut ini menjadi perhatian luas dari publik. Pasalnya saat terjadi tabrakan, Marisa Putri diketahui habis pulang mabuk-mabukan minuman keras dan narkoba. Hal ini berdasarkan penyidikan polisi, tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi.
Yang mencengangkan, Marisa Putri berasal dari keluarga cukup sederhana dari Kampar. Rumahnya berada di perkampungan. Ibunya merupakan janda, sementara sang ayah sedang sakit stroke.
Tapi Marisa Putri mampu berkuliah bahkan membeli mobil baru yang akhirnya melakukan tabrakan maut. Kepada polisi Marisa Putri mengaku jarang dugem. Hal itu berbeda dari kenyataan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Namun Marisa Putri lolos dari kasus narkoba karena polisi tidak menemukan barang bukti. Sementara terkait tabrakan maut, dirinya terancam hukuman 12 tahun.(end)
Editor : RP Edwar Yaman