Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pj Wako Risnandar Dilaporkan ke Kemendagri, Terkait Pemberhentian Sementara Direktur RSD Madani

Agustiar • Kamis, 7 November 2024 | 15:51 WIB
Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemberhentian sementara Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra SpPD yang dinilainya menyalahi aturan Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021, tentang Pola Karier PNS, pasal 58, kini memasuki babak baru. Pj Wako Risnandar Mahiwa dilaporkannya ke Kemendagri.

Kepada Riaupos.co, Naldo (panggilan akrab Arnaldo) menyebutkan, laporannya sudah di Inspektorat Jenderal Kemendagri tertanggal 30 Oktober 2024, dengan tanda terima Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha, Shevi.

Dalam laporannya tersebut, Arnaldo menyatakan tindakan sewenang-wenang Pj Wako Risnandar kepadanya.

"Saya sudah resmi melaporkan Pj Wako Risnandar ke Kemendagri. Laporan saya klarifikasi dan pernyataan keberatan atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pj Wako Pekanbaru Risnandar," kata Naldo, Kamis (7/11/2024).

Naldo juga menyampaikan poin-poin laporannya ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Poin A, berbunyi, dengan ini menyampaikan kepada Bapak Irjen Kemendagri, perihal permasalahan pelik yang sedang dialaminya terkait dengan tindakan sewenang-wenang dari atasan, Pj Wali Kota Pekanbaru yang sejak 17 September 2024, telah membebastugaskannya selaku Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru.

Hingga saat surat ini dibuat (29 Oktober 2024), tidak ada kejelasan sampai kapan tindakan pembebastugasan terhadap dirinya diakhiri.

Dalam surat itu dilejaskannya sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pemko Pekanbaru, yang isinya terkait dengan dugaan telah melakukan pelanggaran disiplin, ketidakhadiran pada rapat yang dipimpin oleh Bapak Pj Wali Kota pada tanggal 13 September 2024. (Terlampir BA. Nomor 01/TP.D/IX/2024Tanggal 18 September 2024).

Pada pemeriksaan itu telah dijelaskan penyebab ketidakhadiran pada rapat tersebut. Disebabkan karena tidak diundang dalam rapat dimaksud.

Dan pada saat itu dirinya sedang berada di Jakarta mendampingi Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika) untuk urusannya.

Poin B. Setelah membebastugaskannya selaku Direktur RSD Madani, jabatan selanjutnya diserahkan kepada dr Dedy Khairul Ray MKM (Kepala Puskesmas Garuda Kota Pekanbaru) sebagai Pelaksana Harian (Plh) RSD Madani Pekanbaru.

 

Untuk alasan pemeriksaan atas tuduhan terhadap dirinya yang telah melakukan pelanggaran disiplin, terkait ketidakhadiran dalam tugas yang termasuk dalam aspek Pelanggaran Ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawalan Negara Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pasal 9 ayat (1) butir (C) yang berbunyi:

"Tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja. Namun kemudian setelah menjalani pemeriksaan, ternyata muncul usulan dari Pj Wali Kota melalui BKPSDM Kota Pekanbaru berupa surat (melalui aplikasi) yang mengusulkan pertimbangan teknis kepada BKN Pusat, untuk menghukum dengan hukuman disiplin berat, serta pembebasan tugas dari jabatan struktural ke pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga: Dirut RSD Madani Ditunjuk Jadi Plt Kadiskes, Zaini Rizaldy Pindah ke Pemprov Riau

Dikatakannya, kebijakan Pj Wali Kota ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Di mana saya diperiksa selaku PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, namun oleh Pj Wali Kota selanjutnya saya diusulkan mendapatkan sanksi hukum atas pelanggaran disiplin berat," ujarnya.

Poin C. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam membuat surat pengaduan, sekaligus permohonan perlindungan hukum dari Irjen Kemendagri, dirinya melampirkan dokumen-dokumen terkait.

Surat ini juga ditembuskan ke, Presiden RI, Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, Kepala BKN Pusat, Gubernur Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Tidak hanya itu, saya juga melaporkan masalah ini ke Badan Pertimbangan ASN," tegasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat dikonfirmasi soal dirinya dilaporkan menegaskan tidak mempersoalkannya.

"Prinsipnya silakan karena ruang itu di perbolehkan. Nanti kan di cek sesuai aturan apa tidak," terang Risnandar.

"Semua sudah dijelaskan pak kepala BKPSDM," tuturnya.

 

Sebelumnya, dalam konfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menegaskan, bahwa pihaknya memastikan, penunjukan Plh Direktur RSD Madani Pekanbaru, sudah sesuai aturan.

Sebagaimana jawaban dari SK Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menunjuk Dedy Khairul Ray, sebagai Plh Direktur RSD Madani Pekanbaru pada 17 September lalu. Dia menggantikan sementara posisi direktur defenitif dr Arnaldo Eka Putra, yang kini masih proses pemeriksaan.

"Jadi kami memberikan keterangan dan klarifikasi soal Plh RSD Madani Pekanbaru," kata Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi.

Disampaikan, bahwa pihaknya meluruskan tidak ada terjadi kekisruhan di lingkungan Aparatur Sipil Negara(ASN) terkait dengan pemberhentian sementara dr Arnaldo Eka Putra.

Dilanjutnya, sejauh ini, setelah diberhentikan sementara yang bersangkutan, pelayanan di RSD Madani masih berjalan relatif baik.

"Terkait Plh memang sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga kini karena dr Arnaldo Eka Putra masih dalam proses pemeriksaan, dalam hal ini prosesnya masih menunggu penetapan PertimbanganTeknis (Pertek) dari BKN, untuk menjamin kelancaran pelayanan di RSD Madani, maka Pemko Pekanbaru masih menunjuk Plh sambil menunggu keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN ditetapkan.

Editor : RP Rinaldi
#laporan #direktur rsd madani #pj wali kota pekanbaru