PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberatan atas pemberhentian sementara dirinya sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra SpPD melaporkan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke Kemendagri. Naldo menilai, keputusan pemecatan dirinya itu menyalahi aturan Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, pasal 58.
Naldo, panggilan akrab Arnaldo, kepada Riau Pos menyebutkan, laporannya sudah ada di Inspektorat Jenderal Kemendagri tertanggal 30 Oktober 2024 dengan tanda terima Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Shevi. Dalam laporannya, Arnaldo menyatakan, tindakan sewenang-wenang Pj Wako Risnandar kepadanya.
”Saya sudah resmi melaporkan Pj Wako Risnandar Mahiwa ke Kemendagri. Laporan saya klarifikasi dan pernyataan keberatan atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pj Wako Pekanbaru Risnandar,” kata Naldo, Kamis (7/11).
Naldo juga menyampaikan poin-poin laporannya ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Poin A berbunyi, dengan ini menyampaikan kepada Bapak Irjen Kemendagri, perihal permasalahan pelik yang sedang saya alami terkait dengan tindakan sewenang-wenang dari atasan saya Pj Walikota Pekanbaru yang sejak 17 September 2024 telah membebastugaskan saya selaku Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru.
Hingga saat surat ini dibuat (29 Oktober 2024) tidak ada kejelasan sampai kapan tindakan pembebastugasan terhadap diri saya diakhiri.
Sementara saya sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pemko Pekanbaru, yang isinya terkait dengan dugaan saya telah melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran pada rapat yang dipimpin oleh Bapak Pj Wali Kota pada tanggal 13 September 2024. (Terlampir BA. Nomor 01/TP.D/IX/2024 Tanggal 18 September 2024).
Pada pemeriksaan itu telah saya jelaskan penyebab ketidakhadiran saya pada rapat tersebut, disebabkan karena saya sama sekali tidak diundang dalam rapat dimaksud. Dan pada saat itu saya sedang berada di Jakarta mendampingi Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika) untuk urusannya.
Poin B. Bahwa setelah membebastugaskan saya selaku Direktur RSD Madani, jabatan saya selanjutnya diserahkan kepada dr Dedy Khairul Ray MKM (Kepala Puskesmas Garuda, Kota Pekanbaru) sebagai Pelaksana Harian (Plh) RSD Madani Pekanbaru.
Untuk alasan pemeriksaan atas tuduhan terhadap diri saya yang telah melakukan pelanggaran disiplin, terkait ketidakhadiran dalam tugas yang termasuk dalam aspek Pelanggaran Ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawalan Negara Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pasal 9 ayat (1) butir (C) yang berbunyi: “Tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja. Namun kemudian setelah saya menjalani pemeriksaan ternyata muncul usulan dari Pj Wali Kota melalui BKPSDM Kota Pekanbaru berupa surat (melalui aplikasi) yang mengusulkan pertimbangan teknis kepada BKN Pusat, untuk menghukum saya dengan hukuman disiplin berat, serta pembebasan tugas dari jabatan struktural ke Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Kebijakan Pj Wali Kota ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di mana saya diperiksa selaku PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, namun oleh Pj Wali Kota selanjutnya saya diusulkan mendapatkan sanksi hukum atas pelanggaran disiplin berat.
Poin C. Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya dalam membuat surat pengaduan, sekaligus permohonan perlindungan hukum dari Bapak Irjen Kemendagri, saya lampirkan dokumen-dokumen terkait. Surat ini juga ditembuskan ke, Presiden RI, Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, Kepala BKN Pusat, Gubernur Riau, Pj Walikota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
”Tidak hanya itu, saya juga melaporkan masalah ini ke Badan Pertimbangan ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat dikonfirmasi soal dirinya dilaporkan menegaskan, tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke Kemendagri.
”Prinsipnya silakan, karena ruang itu diperbolehkan. Nantikan dicek sesuai aturan apa tidak,” terang Risnandar.
”Semua sudah dijelaskan Pak Kepala BKPSDM,” tuturnya lagi. Sebelumnya, dalam konfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menegaskan, bahwa pihaknya memastikan, penunjukan Plh Direktur RSD Madani Pekanbaru sudah sesuai aturan.
Sebagaimana jawaban dari SK Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menunjuk Dedy Khairul Ray, sebagai Plh Direktur RSD Madani Pekanbaru pada 17 September lalu. Dia menggantikan sementara posisi direktur defenitif dr Arnaldo Eka Putra, yang kini masih proses pemeriksaan.
”Jadi kami memberikan keterangan dan klarifikasi soal Plh RSD Madani Pekanbaru,” kata Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi.
Disampaikan, bahwa pihaknya meluruskan tidak ada terjadi kekisruhan di lingkungan aparatur sipil negara(ASN) terkait dengan pemberhentian sementara dr Arnaldo Eka Putra.
Dilanjutnya, sejauh ini, setelah diberhentikan sementara yang bersangkutan, pelayanan di RSD Madani masih berjalan relatif baik. ”Terkait Plh memang sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga kini karena dr Arnaldo Eka Putra masih dalam proses pemeriksaan, dalam hal ini prosesnya masih menunggu penetapan PertimbanganTeknis (Pertek) dari BKN, untuk menjamin kelancaran pelayanan di RSD Madani, maka Pemko Pekanbaru masih menunjuk Plh sambil menunggu keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN ditetapkan.(gus)
Editor : Rindra Yasin