Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

5 Kali Menolak Diajak Tidur Bersama, Suami Nekat Bunuh Istri

Dofi Iskandar • Kamis, 21 November 2024 | 14:54 WIB
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto bersama Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra SIK memberi keterangan saat ekspos kasus pembunuhan di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto bersama Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra SIK memberi keterangan saat ekspos kasus pembunuhan di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 13 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal (38), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), pada Rabu (20/11/2024) di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasatreskrim, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan upaya pengungkapan yang sifatnya segera, yang sifatnya cepat dan alhmdulillah kurang dari 13 jam palaku dapat kami amankan. Tepatnya di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki," ujar AKBP Henky Poerwanto, Kamis (21/11/2024).

AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah Aprizal merupakan suami siri korban.

Mereka sudah menjalani kehidupan rumah tangga sekitar sejak tahun 2022. Pemicu berujung maut dikarenakan cekcok yang terjadi antara pasangan tersebut pada malam sebelum kejadian.

Cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka bukan sekali atau dua kali tetapi sering terjadi.

Bahkan cekcok mereka tersebut diketahui oleh kakek korban. Dan sudah pernah dinasehati agar rumah tangga mereka bisa rukun-rukun saja.

Namun dari korban menyampaikan kepada kakaknya sudah tidak sanggup lagi dan tidak mau hidup lagi bersama pelaku.

Pada tanggal 20 November dini hari, Aprizal kembali mencoba membujuk istrinya untuk masuk kamar tetapi ditolak oleh korban.

Yang ke-dua kali pelaku kembali mengajak tidur istrinya di kamar bersama, tetapi istrinya kembali menolak.

Ketiga kalinya, korban sudah tidur, kemudian pelaku membangunkan korban agar tidur di kamar bersama pelaku. Namun kembali ditolak istrinya.

"Jadi ada sekitar lima kali lah pelaku mengajak korban untuk tidur bersama di kamar. Tetapi korban tetap menolak. Karena ditolak terus, suami atau pelaku merasa tidak senang atas perlakuan istrinya, kemudian pelaku mengambil kampak dan membacok kepala korban yang sedang tidur. Sehingga diduga korban meninggal dunia di tempat. Setelah itu, pelaku melarikan diri," jelasnya.

Polisi bergerak cepat dan kurang dari 13 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran.

"Pelaku yang merasa sakit hati akhirnya nekat mengakhiri nyawa korban. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Editor : RP Rinaldi
#istri menolak diajak tidur #limbungan rumbai #penyebab perempuan meninggal di limbungan pekanbaru #suami bunuh istri #diajak tidur #Satreskrim