Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

15 Tersangka Keributan Ormas Akan Dijerat Pasal Penganiayaan

Hendrawan Kariman • Sabtu, 30 November 2024 | 10:29 WIB
Polisi berjaga-jaga di lokasi tempat usaha cucian mobil (car wash) di Jalan Tuanku Tambusai yang diserang ormas hingga menyebabkan puluhan kendaraan bermotor rusak
Polisi berjaga-jaga di lokasi tempat usaha cucian mobil (car wash) di Jalan Tuanku Tambusai yang diserang ormas hingga menyebabkan puluhan kendaraan bermotor rusak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus keributan yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di tempat pencucian mobil beberapa waktu lalu sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ke-15 tersangka bakal dijerat pasal pengeroyokan. Bukan tentang pengrusakan.

Hal itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. SPDP itu dikirim Penyidik pada Satreskrim Polresta Pekanbaru pada pekan kemarin.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi menjelaskan, dalam SPDP itu tertera nama 15 orang tersangka. Dengan rincian, satu tersangka anak, dan sisanya dewasa. Menurut Arief, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. 

”Kita telah menerima SPPD itu, (pasal yang diterapkan, red) Pasal 170 KUHP (pengeroyokan, red),” sebut M Arief, kemarin.

Saat ini, sebut Arief, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Jika diterima, jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil. ”Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” ujar nya.

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, para tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara karena ada penghancuran barang atau kekerasan mengakibatkan luka-luka.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang dari dua organisasi masyarakat bentrok di Sonic Car Wash Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (18/11) lalu. Insiden melibatkan sekitar 50 orang. Akibat insiden tersebut, sebanyak 22 sepeda motor, tiga mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan berat.(yls)

Editor : Rindra Yasin
#penganiayaan #perusakan car wash #ormas #pekanbaru #kejari pekanbaru