Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Harta Kekayaan Indra Pomi Melejit Setelah Jabat Sekda Pekanbaru, Kini Pakai Rompi Oranye KPK Bersama Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila

Redaksi • Rabu, 4 Desember 2024 | 23:50 WIB

 

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, Indra Pomi Nasution (IPN), Risnandar Mahiwa (RM) dan Novian Karmila (NK).
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, Indra Pomi Nasution (IPN), Risnandar Mahiwa (RM) dan Novian Karmila (NK).


PEKANBARU ( RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.

Bersamanya ada dua tersangka lain yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (2/12/2024) lalu.

Indra Pomi jadi sorotan dan terkuak fakta jika harta kekayaannya meningkat setelah menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Terdapat kenaikan sekitar Rp 800 juta dibanding saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, awalnya total jumlah kekayaan Indra Pomi pada tahun 2022 hanya Rp 1.086.170.000.

Sedangkan pada laporan tahun 2023 atau laporan awal ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mengalami kenaikan.

Indra Pomi Nasution menyampaikan laporan khusus itu pada 1 Februari 2024.

Total jumlah harta kekayaan Indra meningkat menjadi Rp 1.857.837.000.

Banyak dari harta Indra Pomi berupa tanah dan bangunan. Ada juga berupa alat transportasi dan berupa mesin.

Total nilai harta kekayaan Indra berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 830 juta. Ia memiliki tujuh bidang tanah yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Nilai bidang tanah milik Indra ada di kisaran Rp 80 juta hingga Rp 150 juta.

Luas bidang tanahnya berkisar 1.000 hingga 2.000 meter persegi.

Sementara itu, total nilai alat transportasi milik Indra mencapai Rp 841 juta.

Alat transportasi itu berupa motor Kawasaki, Jeep Cheroke hingga Toyota Fortuner.

Terjaring OTT KPK

Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila (NK) terjaring OTT KPK pada Senin (2/12/2024) malam.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang ditangkap KPK dilakukan di Polresta Pekanbaru.

Setelah diperiksa, mereka dibawa ke Jakarta dan KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"KPK selanjutkan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

 

Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan Risnandar, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Novin Karmila, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU.

Novin Karmila juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru.

Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024.

Dari penambahan ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : M. Erizal
#indra pomi nasution #ott kpk di pekanbaru diduga terkait pungutan asn #Risnandar mahiwa #novin karmila plt kabag umum pekanbaru #OTT KPK Pekanbaru #indra pomi #profil indra pomi nasution #OTT KPK DI PEKANBARU #ott kpk