Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Pj Wako Roni Rakhmat Tindaklanjuti Persoalan RSD Madani

Agustiar • Selasa, 10 Desember 2024 | 18:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin.

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Kisruh di internal RSD Madani Pekanbaru hingga kini tak kunjung selesai. Tepatnya sejak Dedy Khairul Ray ditunjuk sebagai Plh Direktur RSD Madani, hingga di-SK-kan menjadi Plt Direktur RSD Madani oleh eks Pj Wako Risnandar Mahiwa sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"RSD Madani itu sampai hari ini menyisakan masalah. Harusnya sudah berganti direktur makin bagus. Sekarang makin banyak masyarakat melaporkan ke kami," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Persoalan ini tentu memantik respons dari para legislator di DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi III yang membidangi kesehatan. Diminta agar persoalan ini secepatnya ditindaklanjuti Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat demi kenyamanan para pegawai dan layanan kesehatan yang diberikan di RSD Madani.

‘’Pj Wako Roni Rakhmat secepatnya untuk menindaklanjuti persoalan ini,’’ pintanya.

Pasca Arnaldo Eka Putra diberhentikan dari jabatan Direktur RSD Madani oleh eks Pj Wako Risnandar Mahiwa yang kini jadi pesakitan KPK, maka Plh Direktur RSD Madani diserahkan kepada Dedy Khairul Ray. Jabatan Plh ini sempat dipersoalkan karena melanggar Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, pasal 58 menyebutkan, bahwa jabatan Plh ditetapkan waktu paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari.

Di dalam Permen itu juga disebutkan, jabatan Plh tidak bisa diperpanjang, karena tidak sama dengan jabatan Plt (pelaksana tugas), yang diberikan waktu perpanjangan satu kali (pasal 59 ayat b).

Namun Permen ini dinilai tidak diindahkan, eks Pj Wako Risnandar, justru pertegas status Direktur RSD Madani dengan menunjuk Dedy Khairul Ray menjadi Plt. Dari sini persoalan itu bermula. 

Menjabat sebagai Plt Direktur, Dedy Khairul Ray melakukan pergantian sejumlah pegawai dan dokter di RSD Madani, teranyar mengganti pejabat administrasi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

PPTK sebelumnya Kasubag Umum, Dayat diganti kepada Kabag TU, Musalimin. Surat pergantiannya bernomor SK PPTK No:061.1/dinkes/4327/2024, tertanggal 4 Desember, yang ditandatangani Plt Kepala Diskes Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Padahal sesuai Permendagri No 79 tahun 2018 tentang BLUD, bahwa pejabat keuangan BLUD tidak boleh menjadi PA, KPA dan PPATK, atau jabatan mengenai keuangan. Hal ini diperkuat Perwako No 84 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan anggaran dan barang pada BLUD RSD Madani Pekanbaru. RSD Madani Pekanbaru sendiri kini sudah BLUD.

Dugaannya, dari pergantian itu sengaja dilakukan, dinilai ada permainan anggaran di internal pejabat RSD Madani. Termasuk halnya kegiatan yang berafiliasi dengan Diskes Pekanbaru, plus adanya pengeluaran uang di masa habisnya jabatan Dedy Khairul Ray menjabat Plh Direktur RSD Madani saat itu terhitung September dan November.

"Harusnya mereka tahu tentang aturan. Mana yang melanggar dan tidak, harus dikaji dulu. Kalau seperti ini kan tambah rusak tatanan kerja di RSD Madani itu," kata Politisi PDIP ini memberikan arahan.

Untuk itu, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi nama kota Pekanbaru sudah menjadi target KPK, dari adanya laporan masyarakat ini soal RSD Madani Pekanbaru, ditegaskan Tekad, Komisi III DPRD Pekanbaru akan memanggil hearing manajemen RSD Madani dibawah Plt Direktur Dedy Khairul Ray dalam waktu dekat.

Misinya, Komisi III DPRD ingin tahu, apa sebenarnya yang terjadi di RSD Madani. "Dan agar tidak menjadi virus ke yang lain, kita juga persilakan aparat penegak hukum masuk untuk menyelidikinya. Karena anggaran APBD maupun BLUD, tak bisa sembarangan digunakan. Apalagi melanggar aturan," tegasnya.

Plt Direktur RSD Madani, Deddy Khairul Ray saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Riau Pos belum mendapatkan jawaban, pasalnya saat dihubungi via ponselnya tidak ada respon.(gus)

Editor : RP Edwar Yaman
#rsd madani #pj wako pekanbaru #dprd pekanbaru #roni rakhmat