Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

UMK 2025 Diusulkan Rp3,6 Juta

Prapti Dwi Lestari • Jumat, 13 Desember 2024 | 10:09 WIB
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2025 sekitar Rp3,6 juta. Ini setelah melakukan pembahasan antara Disnaker dengan bersama Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (12/12 ) menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan usulan UMK 2025 ini Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat . Saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Pj Wako.

Syamsuwir menjelaskan, nilai besaran UMK 2025 tersebut diusulkan setelah dilakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan ini, dilaporkan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru. ”Untuk tahap awal sudah kami bahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh,” ucapnya 

Menurutnya, jika nanti besaran UMK tersebut disetujui Pj Wali Kota, maka usulan UMK 2025 sebesar Rp3,6 juta tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru telah melakukan pembahasan awal bersama Dewan Pengupahan terkait UMK tahun 2025. Mereka melakukan penghitungan sesuai dengan regulasi baru dari Kemnaker. 

Dalam pembahasan itu, UMK Pekanbaru tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3,6 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp200 ribu lebih dari UMK 2024 senilai Rp3.412.764 ”Untuk UMK kita di atas UMP, sekitar Rp170 ribuan selisihnya,” ungkapnya.(yls)

Editor : Rindra Yasin
#disnaker pekanbaru #umk pekanbaru 2025 #dewan pengupahan pekanbaru #pekanbaru