PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Pj Wako Pekanbaru, Sekdako dan Plt Kabag Umum ternyata berlangsung selama sepekan, 5-12 Desember 2024. Belasan rumah dan kantor dinas digeledah dan menyita banyak barang bukti dalam pengembangan perkara korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi dari gedung merah putih, markas KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024), KPK melakukan penggeledahan selama sepekan, usai OTT di Pekanbaru, pada awal Desember.
Baca Juga: 5 Kantor OPD Pemko Pekanbaru Sudah Digeledah KPK
15 rumah digeledah selama sepekan, berikut 6 kantor dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru. KPK berhasil menyita dokumen, surat, barang bukti elektronik (BBE) hingga 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu hingga tas.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK, juga berhasil mengamankan kembali uang tunai. Kali ini ada yang berbentuk dolar sejumlah USD 1.021 dan Rp1,5 miliar.
"Pada 5-12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru," beber Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024) perihal kronologis penggeledahan.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Kantor OPD, Kali Ini Giliran DLHK Kota Pekanbaru
Dijelaskan Tessa, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik pada 3 Desember 2024.
Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh Penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," ungkap Tessa Mahardika Sugiarto.
OTT KPK di Pekanbaru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru periode tahun 2024 bersama-sama Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Menurut KPK, tersangka saat menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya.
"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," jelasnya.
Hal ini lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindaklanjut dugaan Tipikor di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra