Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pilwako Pekanbaru Usai, Ayat Sebut Gugatan ke MK Bagian Demokrasi, namun Harus Realistis

Afiat Ananda • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:10 WIB
Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi Mengajak agar pendukung bisa menghargai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Muflihun-Ade Hartati
Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi Mengajak agar pendukung bisa menghargai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Muflihun-Ade Hartati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi mengimbau seluruh pendukung Aman untuk bersabar. Ia juga mengajak agar pendukung bisa menghargai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Muflihun-Ade Hartati.

Menurut Ayat, gugatan sengketa pilkada yang diajukan hanya akan sia-sia. Karena dalil yang diajukan dalam sengketa Pilkada bersifat tidak objektif dan kental dengan nuansa ego pribadi. Ia optimis hasil putusan MK akan sesuai ekspektasi pihaknya.

“Tuduhan kepada KPU Pekanbaru itu sangat tidak objektif dan mengada-ada. Mana mungkin KPU Pekanbaru berpihak pada salah satu kandidat (lewat formulir C6). Banyak mata yang mengawasi. Tuduhan tersebut jelas tanpa dasar,” ujar Ayat Cahyadi, Selasa (17/12/2024) pagi. 

Diakui Ayat, gugatan sengketa Pilkada ke MK merupakan bagian dari demokrasi. Namun, menurut dia dasar dari gugatan tersebut tentunya harus realistis. Seperti memenuhi syarata formil atau ego pribadi saja.

Dijelaskan Ayat, dalam aturannya sendiri gugatan akan diterima sesuai ambang batas atau selisih suara. Untuk kasus di Pekanbaru sendiri, ambang batas yang diterima ialah 0,5 persen. Sedangkan selisih suara penggugat dengan Agung-Markarius mencapai 26 persen.

“Ya, setelah syarat formal, MK pasti akan melihat ambang batas pengajuan sengketa. Karena selisih suara Agung dengan penggugat sangat jauh sekali. Saya berkeyakinan sengketa yang diajukan akan ditolak MK,” sambung Ayat Cahyadi. 

Meski begitu, ia mengajak pendukung tetap menjaga kondusivitas sekaligus menghargai setiap proses yang ada. Karena hal tersebut dikatakan Ayat, merupakan bagian dari demokrasi yang diatur didalam Undang-undang.

Ditanya soal dalil terstruktur sistematis dan masif (TSM), Ayat mengaku cukup heran. Apalagi tidak satu pun dari Agung maupun Markarius, merupakan incumbent yang bisa menggerakan unsur aparatur. Seperti camat, kepala dinas, lurah hingga RT dan RW.

"Jadi agak membingungkan juga dengan dalil TSM itu. Saya mengajak seluruh masyarakat, seluruh calon, mari jalani saja proses demokrasi ini tanpa harus menuduh yang tidak-tidak. Kita lihat di Pilgubri yang selisih 10 persen saja tidak ada gugatan. Sekarang saatnya kita berangkulan dan membangun bersama," ajaknya.(nda)

Editor : RP Edwar Yaman
#markarius anwar #pilwako pekanbaru #ade hartati #ayat cahyadi #Muflihun #mk #agung nugroho #gugatan ke mk