PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selegram perempuan asal Pekanbaru CS (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pelimpahan Tahap II perkara wanita muda itu pada Kamis (19/12). Hal ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.
”Iya hari ini (kemarin, red), pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti (atas tersangka inisial CS, red) sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Arief.
Arief menyebutkan, CS seorang selegram yang juga masih berstatus mahasiswi, ditetapkan tersangka atas Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun menurut Arief, CS tidak menjalani penahanan. Hal ini disebabkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka.
Peristiwa dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi pada 13 Desember 2023 lalu sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, yang mengakibatkan luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban. Tidak terima, ibu korban berinisial WM melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.(end)
Editor : Rindra Yasin