PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dishub Riau BPTD Kelas II Riau melakukan pembatasan operasional kendaraan truk bertonase besar.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Iya, untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12/2024) Pukul 23.59 WIB, dan Selasa (31/12/2024) Pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (2/1/2025) pukul 23.59 WIB," ujar Khairunnas, Senin (23/12/2024).
Ditambahkannya, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor : M. Erizal