Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kerja Sama Berakhir, 6 Faskes di Pekanbaru Ini Tidak Bisa Layani Peserta JKN

Siti Azura • Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:22 WIB
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Surat Pemberitahuan terkait dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru dengan 6 Fasilitas Kesehatan (faskes) pada tanggal 31 Desember 2024, beredar di masyarakat.

Dalam surat itu tertulis bahwa ada 6 faskes di Pekanbaru yang tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Adapun faskes tersebut ialah Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dr Ade Irwan Yantomi, TPMD dr Eka Juniarti Napitupulu, Klinik Pratama Rara, Rumah Sakit (RS) Efarina, RS Sansani dan RS Khusus Mata SMEC Pekanbaru.

Informasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak BPJS Kesehatan. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza mengkonfirmasi hal tersebut. Dikatakannya terhitung 1 Januari 2025, faskes yang disebut di atas tidak melayani pasiesn JKN. Untuk itu, peserta JKN yang biasa berobat di faskes tersebut, bisa memilih faskes lain, khusus untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yakni TPMD dr Ade Irwan Yantomi, TPMD dr Eka Juniarti Napitupulu dan Klinik Pratama Rara.

"Untuk FKTP, peserta JKN dapat melakukan pindah faskes setelah 3 bulan berada di FKTP sebelumnya dan dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan WA (Pandawa) di 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Jika belum 3 bulan di FKTP tersebut, silakan hubungi BPJS Kesehatan setempat," ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni Rumah Sakit (RS) Efarina, RS Sansani dan RS Khusus Mata SMEC Pekanbaru, jika memang Peserta JKN masih memiliki layanan kontrol di salah satu RS tersebut, silakan hubungi kontak berikut untuk informasi dan layanan lebih lanjut RS Efarina BPJS SATU atas nama Putri Utami Wulandari dengan nomor 08116692094 dan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS atas nama Fadhilahnur dengan nomor 081536162519.

Untuk RS Sansani, peserta JKN bisa menghubungi BPJS SATU atas nama Riza Wahyuni dengan nomor kontak 08117723206 dan Petugas PIPP RS atas nama Gianti Syafidri dengan nomor kontak 081220000669. Sedangkan untuk, RSM SMEC peserta JKN bisa menghubungi BPJS SATU atas nama Nadya Maghfirah dengan nomor konta 08117608741 dan PPIP RS SMEC atas nama Mona dengan nimor kontak 081218388618.

Ia menjelaskan, dalam menjaga mutu standar pelayanan bagi Peserta JKN, setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menjalani proses kredensialing yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehata Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia menyebut, nantinya akan ada perpanjangan kerja sama kembali dengan 6 faskes tersebut. "Untuk masyarakat tidak perlu khawatir terkait informasi tersebut, karena dipastikan kapada peserta JKN tetap dapat terlayani untuk pelayanan kesehatannya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk informasi dan layanan lebih lanjut silahkan menghubungi nomor yang sudah disampaikan di atas," tutupnya.

Editor : Rinaldi
#kerja sama berakhir #bpjs kesehatan #peserta jkn