PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peristiwa penusukan yang terjadi terhadap tenaga hari lepas (THL) mendapatkan perhatian pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan sudah mendapatkan informasi berkaitan hal itu. Namun dirinya meluruskan bahwa kegiatan dari pada korban penusukan tersebut, dia katakan di luar tanggung jawab DLHK Pekanbaru.
Sebab korban penusukan sudah tidak bekerja sebagai honorer di DLHK sejak tahun lalu. Artinya kegiatan menarik iuran sampah di sekitaran Jalan Hang Tuah Pekanbaru merupakan ilegal atau pungutan liar (Pungli).
"Sudah tidak di DLHK sejak tahun 2023 lalu. Jadi, itu ya bisa dikatakan pungli (pungutan liar) sampah," ujar Reza, Selasa (7/1/2025).
Karena pungli maka Reza menyebut bahwa kegiatan mantan THL di luar tanggung jawab Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK.(ilo)
Editor : Edwar Yaman