Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR Rp723 Juta, Yose Saputra Ditahan di Rutan Pekanbaru

Hendrawan Kariman • Jumat, 10 Januari 2025 | 19:25 WIB
Proses Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR Kota Pekanbaru dengan tersangka Yose Rizal dan Ade Siswanto di Kejari Pekanbaru, Jumat (10/1/2025).
Proses Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LAMR Kota Pekanbaru dengan tersangka Yose Rizal dan Ade Siswanto di Kejari Pekanbaru, Jumat (10/1/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Yose Saputra kembali dijebloskan ke penjara. Kali ini, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru itu tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru.

Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II perkara Yose Saputra pada Jumat (10/1/2025).

''Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS  (Yose Saputra, red) bersama tersangka lainnya, AS (Ade Siswanto, red)," ujar Niky.

Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka akan dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Pakanbaru," sambung Niky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yose Saputra terjerat dugaan korupsi atas kapasitasnya sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru. Saat memimpin lembaga adat itu, dia bersama-sama Ade Siswanto menyelewengkan dana hibah Rp1 miliar.

Modus yang dilalukannya tersangka dalam perkara ini dengan memalsukan kwitansi dan membuat laporan keuangan fiktif dengan mark-up hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp723 juta.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)

Editor : Edwar Yaman
#dugaan korupsi #dana hibah #rutan pekanbaru #lamr pekanbaru #kejari pekanbaru