PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT RSUP, anak usaha Sambu Group yang beroperasi di Pulau Burung, harus melakukan pemangkasan jumlah tenaga kerja. Hal ini imbas dari minimnya pasokan kelapa ke pabrik.
Humas Sambu Group A Ginting menyebutkan, pengurangan jumlah pekerja itu terpaksa dilakukan karena pabrik beroperasi di bawah kapasitas. Banyak pekerja tidak memiliki aktivitas karena pabrik kesulitan mendapat bahan baku, yaitu kelapa.
Namun Ginting memastikan pihaknya memenuhi semua hak pekerja yang terdampak pemangkasan tersebut. Bahkan dirinya mengaku PT RSUP telah lebih dulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum mengambil kebijakan pemangkasan.
’’Perusahaan bertanggung jawab dan akan memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja yang terdampak, sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk pemberian pesangon dan pemenuhan kewajiban lainnya,’’ jelasnya, Rabu (22/1).
Ginting juga menyebutkan, perusahaan juga menawarkan ke pekerja terdampak PHK di PT RSUP Divisi Industri, lowongan pekerjaan di PT RSUP Divisi Perkebunan. Sehingga masih ada kesempatan bekerja di perusahaan yang sama, namun beda divisi.
Namun bagi pekerja yang menerima PHK dan ingin kembali ke kampung halamannya, PT RSUP siap memfasilitasi kepulangan dengan menanggung biaya tiket speedboat ke kota terdekat dengan kampung halaman.
‘’Ini juga upaya perusahaan untuk mengurangi beban pengeluaran pekerja terdampak,’’ jelas Ginting.
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) PT RSUP ini dibenarkan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Bazaruddin. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat laporan dari perusahaan tersebut bahwa proses PHK sedang berjalan.
‘’Benar, kita juga sudah menerima surat dan dilanjutkan dengan konsultasi soal proses PHK itu. Alasannya efisiensi karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku,’’ sebut Bazaruddin.
Bazaruddin juga menerangkan, PT RSUP merupakan perusahaan yang tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbanyak di Inhil pada 2023 lalu. Diakuinya, pengurangan tenaga kerja akibat kelangkaan kelapa ini menjadi pukulan tersendiri bagi pemangku kepentingan ekosistem kelapa dan iklim investasi di Inhil.
Ketika disunggung soal pengakuan perusahaan soal hak-hak karyawan, Bazaruddin membenarkan PT RSUP punya itikad baik. Sejak awal, perusahaan itu selalu mengikuti aturan yang berlaku.
‘’Betul, perusahaan siap bertanggung jawab. Ini tentunya sebuah itikad baik. Mereka menyatakan komitmen mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,’’ ucapnya.
Bazaruddin mengimbau agar proses PHK yang telah berjalan tetap dilaporkan serta dikoordinasikan hingga selesai. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh hak pekerja yg terdampak efisiensi terpenuhi.(hen/ifr)
Editor : Rindra Yasin