PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pendataan kehadiran para aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama usai libur Isra Mikraj dan cuti bersama dan Imlek.
Mereka yang absen alias tidak masuk kerja pada Kamis (30/1/2025) diancam mendapatkan sanksi hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Suryadi mengatakan tingkat kehadiran ASN sangat penting. Karena kehadiran mereka sangat diperlukan untuk menjalankan tugas pelayanan publik. Jangan sampai karena ASN absen masyarakat jadi terkendala pelayanannya.
Karena hal itu, pihak BKPSDM Pekanbaru akan melakukan tupoksinya mendata tingkat kehadiran ASN usai masa liburannya.
"Kami akan minta rekap tingkat kehadiran ASN di setiap OPD Pemko Pekanbaru," ujar Irwan, Rabu (29/1/2025).
"Sanksi untuk ASN yang absen tak masuk kerja dipotong PTT-nya. Kamis ASN sudah masuk kerja seperti biasannya lagi," sambungnya.
Adapun masa liburan telah dimulai sejak 27-29 Januari 2025. Sejak libur ini pelayanan publik juga ditutup sementara.(ilo)
Editor : Edwar Yaman