PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mencatat peningkatan perkara tindak pidana narkotika 2024. Jumlah peningkatannya cukup tajam dibanding periode yang sama pada 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi menjelaskan, peningkatan jumlah perkara ini ditandai dengan meningkatnya jumlah perkara dengan hukuman seumur hidup.
Bahkan selama penuntutan 2024, empat perkara dimana para terdakwanya dihukum mati. Peningkatan ini menurut M Arief menjadi 'warning' bahwa peredaran narkoba di Kota Pekanbaru cukup mengkhawatirkan.
"Peningkatan penangan perkara narkotika di Pekanbaru menunjukkan tren yang memprihatinkan. Pada 2024 kami mencatat lonjakan signifikan baik dari jumlah perkara maupun jenis hukuman yang dijatuhkan," ujar M Arief, Kamis (30/1/2025).
Sepanjang tahun lalu Kejari Pekanbaru menangani perkara narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun sebanyak 44 kasus, hukuman 20 tahun menjadi 10 kasus, serta hukuman seumur hidup bertambah menjadi 11 kasus. Pada 2024 lalu 4 kasus juga dijatuhi hukuman mati.
Jumlah itu memperlihatkan grafik tajam. Pasalnya pada 2023, Kejari Pekanbaru hanya menangani 18 perkara dengan hukuman di atas 15 tahun, 1 perkara dengan hukuman 20 tahun, 6 perkara dengan pidana seumur hidup tanpa ada yang dijatuhi hukuman mati.
"Tahun 2023 tidak ada yang dihukum mati, pada 2024 ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Yaitu Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam yang merupakan kurir 64 kilogram sabu. Kemudian Tommi dan Wikerson alias Son, pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu," sebut M Arief.
Editor : Rinaldi