PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran di bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pembelajaran di bulan suci Ramadan dan libur hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Pada tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025 libur awal Ramadan," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd, Selasa (4/2/2025).
Disebutkan Jamal, masih terdapat sejumlah poin yang lain dalam SE tentang pembelajaran di bulan Ramadan dan libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah," tambahnya.
Adapun pembelajaran di sekolah dengan ketentuannya yakni peserta didik jenjang PAUD, TK, KB diliburkan selama bulan Ramadan.
"Peserta didik jenjang SD dan SMP melaksanakan pembelajaran dengan ketentuan satu jam pelajaran dilaksanakan selama 30 menit," terangnya.
"Waktu pembelajaran dikurangi dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Pukul 11.00 WIB peserta didik kelas satu sampai kelas tiga SD dipulangkan. Pukul 11.00 WIB sampai waktu Zuhur peserta didik jenjang SD kelas 4,5,6 dan jenjang SMP melaksanakan kegiatan Imtaq," sambungnya.
Sedangkan kegiatan Imtaq diantaranya, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada 26 Maret - 8 April 2025 libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Laporan Joko Susilo (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal