Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, KPU Minta Semua Pihak Hormati Putusan

Hendrawan Kariman • Selasa, 4 Februari 2025 | 14:35 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan PHPU di Jakarta pada Selasa (4/2/2025),
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan PHPU di Jakarta pada Selasa (4/2/2025),

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru. Pada sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (4/2/2025), sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan pemohon.

Dalam PHPU ini pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan tersebut menggugat atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang membuat pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar memperoleh suara tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.

Atas putusan ini, Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK. Pihaknya segera memproses penetapan begitu salinan putusan diterima dari MK dan surat dari KPU RI.

''Dari awal kami nyatakan kami menghormati proses di MK. Dengan putusan hari ini kami minta semua pihak menghormati dan melaksanakannya,'' sebut Raga.

Sementara itu MK dalam putusannya, yang ditayangkan langsung di kanal resminya, menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru. Sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar Hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Hakim juga menyatakan, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye juga tidak terbukti. MK menilai bukti foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook yang diajukan pemohon tidak cukup kuat.

''Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan pihak terkait,'' sebut Enny. (end)

Editor : Edwar Yaman
#kpu pekanbaru #markarius anwar #putusan mk #pilwako pekanbaru #ade hartati #Muflihun #agung nugroho #gugatan