Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dishub Pekanbaru Gelar Razia, 40 Kendaraan Ditilang

Dofi Iskandar • Selasa, 11 Februari 2025 | 13:35 WIB
Petugas Dishub tengah memeriksa surat-surat kendaraan dalam razia gabungan yang digelar dishub bersama jajaran terkait, Selasa (11/2/2025) di Jalan Riau ujung.
Petugas Dishub tengah memeriksa surat-surat kendaraan dalam razia gabungan yang digelar dishub bersama jajaran terkait, Selasa (11/2/2025) di Jalan Riau ujung.

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV dan Ditlantas Polda Riau kembali menggelar operasi gabungan pemeriksaan teknis laik jalan di Jalan Riau ujung, Selasa (11/2/2025).

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan angkutan barang dan penumpang, selain itu juga menjamin keselamatan pengguna jalan. Beberapa kendaraan besar seperti truk, Odol, hingga mobil pickup dan bus tak luput dari target operasi.

Kapala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pemeriksaan teknis laik jalan rutin yang dilakukan Dishub bersama dengan jajaran terkait. Hanya saja, lokasi razia dilakukan berpindah-pindah terutama di pintu masuk kota Pekanbaru.

"Tujuannya untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Pekanbaru. Agar bagi pengusaha angkutan barang mengurus SIM dan surat-surat sesuai peraturan yang ada. Apalagi KIR sudah gratis," ujar Khairunnas kepada Riau Pos.

Dia mengatakan pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK serta teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.

"Pemeriksaan teknis laik jalan tadi dilakukan untuk memeriksa teknis kendaraan, sekaligus memeriksa kendaraan apakah sudah Uji KIR. Jika belum menjalankan uji atau sudah habis masa ujinya akan kita dikenakan tindakan," terangnya.

Selain itu, kata Khairunnas, kendaraan yang melanggar seperti SIM mati, pajak mati, KIR KIR mati dilakukan tindakan tegas seperti ditilang.

Dari hasil operasi, ada 40 kendaraan yang dikenai tilang oleh petugas kepolisian diantaranya 20 kendaraan kir mati dan ODOL, 12 kendaraan ditemukan pajak mati dan 8 SIM mati.

"Dalam razia kali ini, kami bersama dengan pihak kepolisian menilang sebanyak 40 kendaraan," jelasnya.

Khairunnas menjelaskan, tujuan dari razia kali ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga menyasar angkutan barang dan penumpang.

"Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus mematuhi keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman. Untuk itu kami himbau agar melakukan uji kir , apalagi saat ini uji kir sudah gratis," imbuhnya.

Dirinya mengakui jika operasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah mematuhi aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.

"Uji KIR itu sekarang gratis. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan," katanya.

Ia berharap angkutan barang dan penumpang bisa secara rutin setiap enam bulan melakukan KIR. Kemudian pihaknya juga mengimbau agar bagi pengusaha angkutan barang mengurus sim dan surat-surat sesuai peraturan yang ada.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor : M. Erizal
#dishub #truk #odol #tilang #razia #bus