KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait kebijakan tarif parkir baru. Masyarakat, pelaku usaha, maupun perorangan telah diberikan surat pemberitahuan guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.
”Kami telah menggeser konsep pengelolaan parkir dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta. Oleh karena itu, kami telah menyurati mereka untuk menindaklanjuti perwako ini dengan Dishub Percepat Penyusunan Adendum Kontrak Parkirlima poin utama,” ujar Kadishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (27/2).
Poin pertama menegaskan bahwa tarif parkir dapat ditinjau ulang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Poin kedua menyatakan bahwa operator wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda delapan.
Sementara itu, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), Dishub menunggu hasil peninjauan ulang, renegosiasi kontrak, atau kesepakatan ulang sebelum ada perubahan lebih lanjut. Untuk sementara, pihak ketiga diminta tetap mengikuti kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
”Surat tindak lanjut ini telah kami sampaikan. Pada prinsipnya pihak pengelola mendukung penuh kebijakan ini. Namun, mereka berharap ada kejelasan lebih lanjut terkait kontrak kerja sama yang perlu dirumuskan ulang,” jelas Yuliarso.
Dalam rapat terakhir sebelum perwako ditandatangani, salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya adendum kontrak dengan justifikasi teknis yang jelas. Oleh karena itu, Dishub akan segera mengusulkan dan mempercepat proses penyusunan adendum agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat.
”Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan baru terkait tarif parkir dapat berjalan efektif. Sehingga, penurunan tarif parkir ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Yuliarso.
Pemko Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejari
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini terkait perubahan tarif parkir yang baru saja diberlakukan.
Ini juga diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru Hari Naurianto. Menurutnya, permohonan itu diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso pada 17 Februari 2025, atau tiga hari sebelum Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 itu.
”Kami menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dishub pada 18 Februari,” ujar Hari Naurianto, Kamis (27/2).
Hari menjelaskan permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan. Pihaknya masih perlu melakukan ekspose dengan mendengarkan paparan dari Dishub Kota Pekanbaru.
”Tadi (kemarin, red) Kepala Dishub datang ekspose bersama kami,” ujar Hari.
Setelah ekspose, lanjut Hari, Tim Kejari Pekanbaru akan melakukan penelaahan lebih lanjut. Setelah itu baru tim memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.
”Bisa juga nanti hasilnya berupa Legal Opinion atau Pendapat Hukum,” sebut Hari.(dof/end)
Editor : Arif Oktafian