PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho memimpin langsung giat penegakan surat edaran Wali Kota Pekanbaru, tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Apel giat berlangsung di lapangan parkir SKA, Ahad (2/3/2025) malam dengan melibatkan aparat gabungan. Agung dalam arahannya menegaskan bahwa satu poin dalam surat edaran adalah usaha hiburan malam harus tutup selama Ramadan.
"Saya mendorong agar penegakan dilakukan secara rutin," ujarnya. Wako didampingi Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, Pj Sekretaris Kota (Sekko), Zulhelmi Arifin, Plh Diskominfo, Maisisco dan Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian.
Tim penegak perda bisa melakukan sweeping hiburan malam. Mereka mesti memastikan tidak ada hiburan malam yang buka selama bulan puasa.
"Aktivitas hiburan malam jangan sampai mengganggu umat muslim yang beribadah," ujarnya.
Agung mengatakan bahwa pemerintah kota bersama aparat gabungan berupaya memberi kenyamanan bagi masyarakat. Sekaligus menjaga kamtibmas.
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho memimpin giat penegakan SE Wali Kota, tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H.