Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Joko Susilo • Minggu, 16 Maret 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Posko pengaduan THR ini mulai dibuka pada Senin (17/3/2025), di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko pengaduan tersebut. Posko pengaduan dibuka hingga menjelang Idul Fitri.

"Senin kita mulai, posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Syamsuir Ahad (16/3/2025).

Syamsuir menambahkan para pengusaha diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri, untuk membayarkan THR.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuannya.

"Intinya pengusaha harus memberikan THR bagi pekerja atau karyawannya. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya," tambahnya.

Para pengusaha diimbau untuk membayarkan THR dan memberikan perhatiannya. Sementara surat edaran (SE) terkait THR sudah disebarkan. Dirinya juga menegaskan THR tidak boleh dicicil.

"Pembayaran THR tidak boleh dicicil harus tunai," tutupnya. (ilo)

Editor : M. Erizal
#disnaker pekanbaru #Posko Pengaduan THR 2025 #pemko pekanbaru #posko pengaduan thr