Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

THR Tidak Boleh Dicicil, Pemko Buka Posko Pengaduan

Joko Susilo • Senin, 17 Maret 2025 | 09:33 WIB
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Ilustrasi THR. Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Para pengusaha kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait THR, Pemko Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir menyebutkan, para pengusaha diminta untuk memberikan perhatiannya terhadap pembayaran THR ke para karyawan. Di mana sesuai aturan, THR tidak boleh dicicil. ”Pembayaran THR tidak boleh dicicil, harus tunai,” tegasnya, Ahad (16/3).

Terkait posko pengaduan THR 2025, ia mengatakan Disnaker akan mulai buka posko pada Senin (17/3) di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda.

”Senin kita mulai posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syamsuir.

Ia juga menambahkan, pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko pengaduan tersebut. ”Posko pengaduan dibuka hingga menjelang Idulfitri,” sebutnya.

Syamsuir menegaskan, para pengusaha diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idulfitri untuk membayarkan THR. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuannya.

”Intinya pengusaha harus memberikan THR bagi pekerja atau karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tutupya.(yls)

Editor : Arif Oktafian
#karyawan #disnaker #Surat Edaran (SE) #pengusaha #tunjangan hari raya #posko pengaduan #hari raya idul fitri