Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga Pekanbaru Apresiasi Pihak Kepolisian Tindak Tegas Oknum Jukir Nakal yang Kutip Tarif Parkir Tidak Sesuai Ketentuan

Dofi Iskandar • Jumat, 21 Maret 2025 | 00:45 WIB
Oknum jukir berinisial HJ (52) saat diamankan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).
Oknum jukir berinisial HJ (52) saat diamankan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Rabu (19/3/2025).

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Warga masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Bukit Raya Pekanbaru yang telah menindak tegas oknum jukir yang meminta uang parkir di luar ketentuan.

Andre, warga Jalan Lancang Kuning, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menindak tegas oknum jukir nakal tersebut sangat diapresiasi.

"Saya sangat apresiasi tindakkan kepolisian tersebut. Agar ada efek jera kepada oknum jukir nakal," ujar Andre kepada Riaupos.co, Kamis (20/3/2025).

Lanjutnya, sehingga ke depannya tidak ada lagi oknum jukir lainnya yang semena-mena terhadap masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat meminta tarif parkir di luar ketentuan.

Pasalnya, saat ini sudah ada aturan penyesuaian tarif parkir baru.

Penyesuaian tarif parkir baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000  menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Diketahui, tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang oknum jukir yang memaksa pengendara untuk membayar uang parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perwako, Rabu (19/3/2025) kemarin.

Oknum Jukir tersebut berinisial HJ (52), yang beralamat di Jalan Tunas Karya, RT 04/RW 02, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

 

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum jukir di Jalan Taskurun yang memaksa meminta uang parkir kepada pengendara di luar Perwako yang baru.

Padahal sudah jelas dalam Perwako untuk kendaraan roda dua tarif parkir Rp 1.000 dan roda empat itu Rp 2.000.

"Tadi kami berhasil mengamankan oknum Jukir yang memaksa meminta uang parkir di luar ketentuan. Padahal sudah jelas dalam Perwako untuk kendaraan roda dua itu Rp 1.000 dan roda empat itu Rp 2.000. Oknum Jukir ini masih memaksa meminta tarif lama," ujar  Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.

Kompol Syafnil menegaskan, kepada oknum Jukir tersebut diberikan peringatan dan membuat surat pertanyaan tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila masih mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan tindakan tegas. 

"Dia mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Jika masih kedapatan mengulangi perbuatannya, maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan memproses hukum kepada oknum Jukir tersebut," tegasnya.

Dishub Pekanbaru Pastikan Sosialisasi Penurunan Tarif Parkir Terus Berlanjut

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar di lapangan tidak ada lagi jukir yang melakukan pungutan tarif parkir lama.

"Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sosialisasi terus kami lakukan agar tidak ada pemungutan di luar tarif yang sudah ditetapkan," kata Yuliarso.

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh pengelola parkir tepi jalan umum untuk menyampaikan ke seluruh jajaran, dan jukir mereka untuk mengutip sesuai besaran tarif baru.

Yuliarso menegaskan, karcis parkir yang lama juga sudah tidak berlaku lagi seiring adanya penyesuaian tarif parkir baru.

Mereka juga merubah plang tarif parkir yang lama.

 

Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca-Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan.

"Plang tarif lama sejak awal sudah kita tutup, dan bertahap kita perbaiki," jelasnya.

Seiring itu, pihaknya melalui UPT Perparkiran juga melakukan pengawasan di lapangan. Mereka mengawasi agar jukir memungut tarif parkir sesuai dengan tarif baru.

Masyarakat juga bisa mengadukan jika ada jukir memungut tarif parkir lama.


Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#tukang parkir viral #oknum jukir #polsek bukit raya #tarif parkir motor #tarif parkir mobil #jukir nakal #juru parkir #parkir pekanbaru