Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jalankan Perintah Presiden, Pemko Pekanbaru Bakal Bongkar 400 Lebih Tiang Reklame

M Ali Nurman • Minggu, 23 Maret 2025 | 22:30 WIB

Pekerja melakukan pembongkaran tiang Bando Reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (17/3/2025).
Pekerja melakukan pembongkaran tiang Bando Reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin (17/3/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap izin tiang reklame yang menyalahi aturan hingga tidak berizin. Hal ini sesuai dengan arahan dan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto tentang estetika kota. Besi-besi tua yang merusak keindahan kota tersebut bakal dibongkar. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, hasil dari evaluasi terdapat 400 lebih tiang reklame yang sudah berakhir izinnya.

Ratusan tiang itu akan segera dibongkar dalam waktu dekat.

"Kami telah meminta Satpol PP untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame. Apalagi penertiban tiang reklame tersebut merupakan atensi Presiden RI Prabowo Subianto. Sesuai arahan Pak Presiden, penertiban tiang reklame," kata Alek Kurniawan, Ahad (23/3/2025). 

Nantinya, tim penertiban reklame ini tidak hanya dari Pemerintah Kota Pekanbaru, namun juga melibatkan Polresta Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait. 

Ada sekitar 400 tiang reklame di Kota Pekanbaru yang akan habis masa izinnya. 

Seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini.

Hal itu dikarenakan masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa penertiban sudah dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu. Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. 

Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

 

“Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan," paparnya.(ali)

 

Editor : Edwar Yaman
#tiang reklame #Pekanbaru hari ini #Bando reklame pekanbaru dibongkar #Wako pekanbaru agung nugroho #pemko pekanbaru #perintah presiden #reklame dibongkar