PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra mengapresiasi langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menertibkan bando dan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan di kota.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pekanbaru ini menyebutkan, penertiban itu merupakan bentuk kepatuhan Pemko Pekanbaru terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya presiden mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah menertibkan bando dan reklame ilegal yang mengganggu estetika kota. Instruksi itu mendapat respon cepat Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP pada akhir pekan kemarin.
''Kita mengapresiasi langkah Kepala Satpol PP Pekanbaru yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan bando dan reklame ilegal. Langkah ini penting untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keamanan dan keindahan kota," ujar Andry Saputra.
Andry menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi keselamatan masyarakat. Menurutnya, bando dan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
"Kita mendukung penuh upaya penertiban ini. DPRD siap membantu Satpol PP agar wajah Pekanbaru semakin bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat,'' tegas Andry.
Pemko Pekanbaru sendiri menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PU, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdsko Pekanbaru.
Bando yang akan ditumbangkan itu jumlahnya tidak sedikit. Data dari Satpol PP ada kisaran 350 hingga 400 bando dan reklame ilegal yang akan ditertibkan.
Penertiban ini sesuai pula dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal