KOTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM gencar melakukan penertiban sampah visual yang berupa spanduk, baliho, serta tiang reklame ilegal. Ini dalam upaya menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang lebih bersih dan tertata.
Penertiban tersebut, merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Indonesia Bersih yang menjadi perhatian utama Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Presiden menegaskan bahwa kebersihan lingkungan, termasuk penataan kota yang lebih rapi dan estetis, harus menjadi prioritas bagi setiap kepala daerah.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wako Pekanbaru Agung Nugroho telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan berbagai papan reklame dan tiang yang tidak memiliki izin atau masa izinnya sudah habis. Ia menegaskan bahwa seluruh reklame yang berdiri di Pekanbaru harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kota tetap nyaman bagi warganya.
”Sesuai arahan Pak Presiden, kami harus bergerak cepat untuk menata ulang wajah Kota Pekanbaru. Tidak boleh ada lagi reklame yang melanggar aturan dan merusak estetika kota. Saya telah meminta tim dari Satpol PP dan Bapenda untuk segera mendata serta menertibkan tiang reklame yang sudah tidak memiliki izin atau berdiri di tempat yang tidak semestinya,” ujar Wako Agung, akhir pekan lalu.
Dalam upaya ini, Wali Kota tidak hanya melibatkan pemerintah kota, tetapi juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian guna memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, telah menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan memastikan bahwa Polda Riau siap membantu Pemko Pekanbaru dalam menegakkan aturan terkait reklame ilegal.
”Saya telah menerima laporan terkait langkah penertiban papan reklame yang dilakukan oleh Pak Wali Kota Pekanbaru. Kami di Polda Riau juga turut ambil bagian dalam upaya ini. Ini bukan hanya tanggung jawab Pemko Pekanbaru, tetapi juga menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” tegas Kapolda Riau.
Kapolda menegaskan bahwa jajaran kepolisian di Riau akan berperan aktif dalam mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam menjaga kebersihan kota, termasuk dalam penertiban spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan.
”Gerakan Nasional Indonesia Bersih bukan hanya soal penanganan sampah domestik atau kebersihan toilet umum, tetapi juga mencakup penertiban spanduk dan papan reklame yang merusak estetika kota. Kami ingin memastikan bahwa Pekanbaru menjadi contoh dalam hal ini,” tegasnya.
Penertiban reklame ilegal ini telah dimulai sejak awal Maret lalu, dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Inspektorat, serta Bagian Hukum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim gabungan telah berhasil menertibkan empat bando reklame dan empat tiang reklame yang melanggar aturan.
”Kami telah mulai menertibkan reklame sejak 7 Maret lalu sesuai instruksi langsung dari Pak Wali Kota. Proses ini dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Hingga kini, sudah ada empat bando reklame yang berhasil kami potong, masing-masing berada di Jalan Riau, Jalan Imam Munandar, dan di depan Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani. Selain itu, ada juga empat tiang reklame yang kami tertibkan, salah satunya karena menutupi pandangan pengendara di Jalan Soekarno-Hatta,” jelas Zulfahmi.
Ditegaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Dalam regulasi tersebut, telah ditentukan titik-titik tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Artinya, tidak sembarang tempat dapat dijadikan lokasi pemasangan tiang reklame oleh pelaku usaha.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memperhitungkan masa berlaku izin reklame. Diketahui bahwa seluruh tiang reklame di Pekanbaru akan habis masa izinnya pada tahun 2025, karena izin reklame terakhir kali diterbitkan pada tahun 2020 dengan masa berlaku lima tahun.
”Kami tidak akan memberikan perpanjangan izin bagi reklame yang sudah habis masa berlakunya atau yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan. Semua tiang reklame yang sudah kedaluwarsa akan segera kami tertibkan,” tegas Wako Pekanbaru Agung Nugroho.
Untuk memperlancar proses ini, ia telah memerintahkan Bapenda dan Satpol PP untuk mengumpulkan data seluruh tiang reklame yang berizin dan tidak berizin, sehingga eksekusi di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
Selain membersihkan kota dari reklame yang tidak tertata, Wako Agung Nugroho juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta dalam menjaga k”Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang lebih nyaman dan indah. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kebersihan visual kota. Jangan memasang reklame sembarangan, dan mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujarnya. (ali/end)
Editor : Arif Oktafian