Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tangkap Pelaku Penusuk Mobil 

Afiat Ananda • Selasa, 15 April 2025 | 09:13 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (kiri)  memperlihatkan  pelaku penusukan mobil dan barang bukti pisau saat ekspose di Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (kiri) memperlihatkan pelaku penusukan mobil dan barang bukti pisau saat ekspose di Mapolda Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang lelaki berinisial YB alias Jon Kupang, Senin (14/4) dini hari. Ia ditangkap terkait pengancaman dan penusukan tiga mobil di jalan. 

Salah satu aksinya sempat terekam dan viral di media sosial. Di mana Jon, terlihat tengah mengendarai sepeda motor berwarna merah putih dan memukul mobil yang melintas dengan pisau di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto dalam ekspose yang digelar Senin (14/4) menuturkan, kejadian bermula saat pelaku tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Soekarno-Hatta, Ahad (13/4) petang. Saat itu, pelaku hampir terserempet oleh mobil minibus. 

“Merasa kesal dan terpengaruh emosi, pelaku kemudian menepi, mengambil sebilah pisau dari dalam jok motornya, dan berusaha mengejar mobil yang nyaris menyerempetnya,” ungkap Kombes Anom.

Karena tak berhasil menemukan mobil tersebut, pelaku kemudian melampiaskan emosinya dengan menusukkan pisau ke tiga mobil lain yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku diketahui berada di salah satu rumah kontrakan di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

“Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Yohanes Bau alias Jon di lokasi tersebut,” terang Kabid Humas. 

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal setelah hampir diserempet dan karena berada di bawah pengaruh minuman keras. 

Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium RS Bhayangkara, pelaku dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak

“Pelaku terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak, yang merupakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Asep.(nda)

Editor : Arif Oktafian
#penusuk mobil viral #Jon Kupang #polisi tangkap pelaku