PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim berhasil meringkus 7 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengelolaan sampah, pungutan liar (pungli) retribusi sampah dan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, Selasa (15/4/2025).
Tujuh orang terduga pelaku tersebut terbagi dalam tiga laporan ungkap kasus. Pengungkapan ini dilakukan selama rentang waktu pada awal April 2025.
Baca Juga: Damkar Rohil Tangani Delapan Kasus Kebakaran sejak Januari-Maret, Dua Kecamatan Ini Mendominasi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan kasus pertama ada tiga pelaku yakni inisial AAS (20), R (51) dan ZE. Di mana mereka berprofesi sebagai sopir yang membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal.
"Para pelaku ini ditangkap lantaran membuang sampah di Jalan Siak II Kelurahan Palas serta di Jalan Usaha Maju Kecamatan Tenayan Raya. Polisi pun menyita satu unit mobil pikap sebagai sarana pengangkut sampah," ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat menggelar konferensi pers di Kantor Walikota Pekanbaru bersama Wako Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kemudian, pengungkapan kasus kedua ditersangkakan dua pelaku yakni inisial RMH (22) dan T (59). Mereka ini lantaran membuang sampah di Jalan Soekarno Hatta serta di TPU kawasan PHR.
Sedangkan ungkap kasus yang ketiga ada dua pelaku inisial M (48) dan D (45), kedua pelaku ini diduga melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah. Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pungutan pembohong yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Keduanya bahkan menggunakan kop surat dan stempel palsu milik DLHK Pekanbaru untuk meyakinkan korban. Modus para pelaku adalah melakukan kutipan bulanan terhadap pemilik usaha dan warga dengan dalih iuran sampah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar fotokopi kwitansi dengan kop DLHK Pekanbaru yang sudah berisi nominal, 15 lembar kwitansi kosong dengan kop yang sama.
Kemudian satu buku rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama MW. Lalu ada sempel yang disebutkan DLHK Kota Pekanbaru dan surat tugas palsu.
Kapolresta mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dan tertib sampah.
"Upaya menertibkan atau membersihkan sampah di Kota Pekanbaru termasuk yang membuang tidak pada tempatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan bahwa untuk ungkap kasus pertama dan kedua adalah angkutan mandiri yang ilegal dan membuang sampah ke TPS.
Alasan pelaku ini hanya membuang sampah ke TPS dikarenakan untuk menghemat biaya.
"Upah tidak sesuai dan untuk menghemat biaya tidak dibuang ke transdepo malah ke TPS yang seharusnya untuk masyarakat," terangnya.
Kemudian, M (48) dan D (45), kedua pelaku ini diduga melakukan pungutan liar dengan modus retribusi sampah.
"Modus para pelaku adalah melakukan kutipan bulanan terhadap pemilik usaha dan warga dengan dalih iuran sampah,"kata Kasat Reskrim Bery Juana Putra.
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho mengungkapkan sangat mengapresiasi kinerja Kapolda, Kapolresta dalam penanganan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ia menghimbau agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya.
Pihaknya juga mengimbau tidak ada lagi pengutan sampah yang dilakukan secara mandiri atau mengelola sampah secara mandiri dengan menunjuk sebuah angkutan dan mengambil uang kepada masyarakat tanpa izin Pemko khususnya DLHK, maka Pemko Pekanbaru akan menindak tegas dengan melaporkan kepada pihak Polresta Pekanbaru.
"Sudah banyak TPS ilegal yang ada di kota Pekanbaru. Ini tidak boleh sebenarnya. Dan juga TPS yang resmi yang sudah kami pindahkan ke tempat yang baru. Yang di TPS-TPS protokol itu sebenarnya sudah kami pindahkan, tetapi masih ada juga mereka membuang sampah di sana," ujar Agung.(dof)
Editor : Edwar Yaman