KOTA (RIAUPOS.CO) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru meminta perusahaan untuk tidak menahan ijazah karyawan. Apalagi ketika karyawan itu sudah berhenti dan tidak bermasalah di tempat kerja.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru Zulkardi saat menerima seorang mantan karyawan perusahaan ekspedisi di ruangan fraksi, Senin (21/4) lalu. ”Ada masyarakat yang melapor ke Fraksi PDI Perjuangan. Pada saat memulai kerja, ijazah mereka ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan barang-barang yang mereka antar ke pelanggan. Akan tetapi setelah mereka berhenti bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya sampai hari ini belum dikembalikan,” kata Zulkardi, Selasa (22/4).
Secara aturan yang dipelajari dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, Zulkardi menekankan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja maka perusahaan bersangkutan wajib mengembalikan ijazah.
”Di dalam surat edaran yang kami terima itu memperbolehkan ijazah ditahan sebagai keamanan untuk perusahaan pemberi kerja. Mungkin karena ini perusahaan kurir lakukan untuk keamanan barang-barang yang diantarkan sampai ke alamat tujuan. Akan tetapi, setelah mereka berhenti bekerja, ijazahnya jangan ditahan lagi, kembalikan,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin yang turut mendengarkan aduan ini meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi dengan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.(yls)
Editor : Arif Oktafian