RUMBAI PESISIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir meringkus seorang pria berinisial AS (40) yang merupakan kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap karena membawa kabur uang perusahaan yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan di perusahaan tersebut. Total uang yang dibawa kabur tak tanggung-tanggung. Rp1 miliar lebih.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan, AS melancarkan aksinya pada Rabu (16/4) lalu di saat suasana kantor sedang sepi. Dia nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).
AS berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen perusahaan pada 18 April 2025 atas tindakan penggelapan uang.
”Pelaku merupakan seorang kasir perusahan kebun sawit dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itulah pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp1 miliar lebih,” ujar Kompol Budi, Rabu (23/4).
Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel. ”Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit utang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu,” jelas Kompol Budi.
Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 18 April.
”Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp853.000.000 yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan pelaku sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online. ”Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek.(yls)
Editor : Arif Oktafian