PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Kemudian, para pegawai, tamu serta pihak berkepentingan telah dilarang merokok didalam ruang kantor.
Larangan merokok juga berlaku di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran. Larangan merokok tersebut, seperti ditegaskan Wali Kota (Wako) Agung Nugroho dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan dengan nomor 30/SE/2025. Tentang penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
"Larangan merokok di kawasan tanpa rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk jenis rokok termasuk rokok elektrik," ujar Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara. Memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan," tutupnya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman