PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru, eks Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra langsung ditahan, Kamis (24/4/2025) malam.
Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra saat dihubungi Riau Pos mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga Pukul 21.00 WIB di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kompol Bery Juana Putra.
Selama hampir kurang selama 10 jam, tersangka dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik," kata Kompol Bery.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses selanjutnya, tim penyidik tengah melakukan pemberkasan tersangka untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka atas dugaan kasus penipuan sebagaimana yang dijelaskan dalam rumusan Pasal 378 KUHP.
"Kami siapkan pemberkasannya, baru setelah itu dikirim ke Kejaksaan. Saat ini tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Mapolresta Pekanbaru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra alias Naldo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
Pada pemanggilan pertama, pada Kamis (17/4/2025) kemarin, tersangka tidak hadir. Kemudian, pada Kamis (24/4/2025) kembali dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pemeriksaan eks Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra resmi jadi tersangka.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Hasil Sidak Wamenaker, Disnakertrans Riau Mintai Keterangan Mantan Karyawan
Mantan Direktur RSD Madani Kota Pekanbaru itu menjadi tersangka tindak pidana penipuan terkait pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.
"Iya, benar. Sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sekitar 10 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna pengumpulan alat bukti termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Penyidik, lanjut dia, akan memeriksa Arnaldo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam Minggu ini.
Mantan Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) bernomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Arnaldo dilaporkan pada 18 Februari 2025.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, pada 18 Maret 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 Miliar lebih.
Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal