PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai kliennya ditahan Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) Penasihat dr Arnaldo Eka Putra, Suharmansyah memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
Arnaldo Eka Putra yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan semasa menjabat Direktur Rumah Sakit Daerah Madani (RSD) Madani Pekanbaru sempat mangkir dari pemanggilan. Suharmansyah menyebutkan, pihaknya punya alasan kuat mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Dialog Syawal dan Temu Tokoh Bahas Problematika Umat
''Pertama, ini adalah hak dr Arnaldo sebagi tersangka. Kedua, pelapor CV Batu Gana sudah melakukan upaya hukum juga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan perdata. Dari awal kami meyakini hal ini adalah persoalan perdata,'' sebut Suharmansyah.
Ditambahkan Suharmansyah, usai ditahan pihaknya langsung mengajukan penangguhan terhadap dr Arnaldo pada Jumat (25/4/2025). Adapun jadwal sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai jadwal yang diterima Suharmansyah, akan dilaksanakan pada Senin (28/4/2025).
Suharmansyah menegaskan bahwa kliennya menghadapi masalah perdata, yaitu wanprestasi. Ia menerangkan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama. Pelapor menurutnya mendapat lima paket pekerjaan di RS Madani semasa dr Arnlado masih menjabat direktur. Lima paket ini menurut dr Arnaldo, kata Suharmansyah, dua paket sudah lunas.
Baca Juga: 13 Kloter Jemaah Riau Penuh, Ada yang Gabung dengan JCH Jambi dan Kepulauan Riau
''Mungkin tiga paket ini yang jadi persoalan, lalu dikatakan penipuan. Kami berkeyakinan ini persoalan bayar-membayar,'' kata dia.
Suharmansyah tetap berkeyakinan hal ini sebagai unsur wanprestasi. Pasalnya dua dari lima pekerjaan sudah dibayar, tiga sisanya tunda bayar. Hingga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Arnaldo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Arnaldo yang sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Pekanbaru, akhirnya hadir pada Kamis (24/4/2025). Usai menjalani BAP sebagai tersangka hari itu, ia langsung ditahan.(end)
Editor : Edwar Yaman