Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penasihat Hukum Arnaldo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Hendrawan Kariman • Sabtu, 26 April 2025 | 19:30 WIB
Suharmansyah sebagai penasihat hukum dr Arnaldo mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam kasus penipuan di RSD Madani Pekanbaru.
Suharmansyah sebagai penasihat hukum dr Arnaldo mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam kasus penipuan di RSD Madani Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai kliennya ditahan Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) Penasihat dr Arnaldo Eka Putra, Suharmansyah memastikan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.

Arnaldo Eka Putra yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan semasa menjabat Direktur Rumah Sakit Daerah Madani (RSD) Madani Pekanbaru sempat mangkir dari pemanggilan. Suharmansyah menyebutkan, pihaknya punya alasan kuat mengajukan penangguhan penahanan.

 Baca Juga: Dialog Syawal dan Temu Tokoh Bahas Problematika Umat

''Pertama, ini adalah hak dr Arnaldo sebagi tersangka. Kedua, pelapor CV Batu Gana sudah melakukan upaya hukum juga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan perdata. Dari awal kami meyakini hal ini adalah persoalan perdata,'' sebut Suharmansyah.

Ditambahkan Suharmansyah, usai ditahan pihaknya langsung mengajukan penangguhan terhadap dr Arnaldo pada Jumat (25/4/2025). Adapun jadwal sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai jadwal yang diterima Suharmansyah, akan dilaksanakan pada Senin (28/4/2025).

Suharmansyah menegaskan bahwa kliennya menghadapi masalah perdata, yaitu wanprestasi. Ia menerangkan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama. Pelapor menurutnya mendapat lima paket pekerjaan di RS Madani semasa dr Arnlado masih menjabat direktur. Lima paket ini menurut dr Arnaldo, kata Suharmansyah, dua paket sudah lunas.

 Baca Juga: 13 Kloter Jemaah Riau Penuh, Ada yang Gabung dengan JCH Jambi dan Kepulauan Riau

''Mungkin tiga paket ini yang jadi persoalan, lalu dikatakan penipuan. Kami berkeyakinan ini persoalan bayar-membayar,'' kata dia.

Suharmansyah tetap berkeyakinan hal ini sebagai unsur wanprestasi. Pasalnya dua dari lima pekerjaan sudah dibayar, tiga sisanya tunda bayar. Hingga pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Arnaldo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dr Arnaldo yang sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Pekanbaru, akhirnya hadir pada Kamis (24/4/2025). Usai menjalani BAP sebagai tersangka hari itu, ia langsung ditahan.(end)

Editor : Edwar Yaman
#rsd madani pekanbaru #penasihat hukum arnaldo #arnaldo eka putra