KOTA (RIAUPOS.CO) – Komisi III DPRD Pekanbaru memanggil manajemen PT Sanel Tour and Travel untuk hadir dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), Senin (28/4). Namun, perusahaan yang terlibat kasus penahanan ijazah karyawan tersebut mangkir alias tidak hadir dalam hearing.
Padahal, dalam pertemuan tersebut telah hadir puluhan korban yang ijazahnya ditahan PT Sanel Tour and Travel, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, dan Disnaker Provinsi Riau.
Walau tidak dihadiri pihak manajemen PT Sanel Tour and Travel, hearing tetap berjalan. Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Perdana Abidin langsung membuka hearing yang dihadiri oleh Ketua Komisi III Niar Erawati dan semua anggota Komisi III.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa mantan karyawan yang melaporkan ijazahnya ditahan Sanel sudah mencapai 41 orang. Hal ini disampaikan Danu, salah seorang mantan karyawan yang berbicara mewakili teman-temannya.
”Yang sudah melapor dan terdata di kami sudah 41 orang. Tapi kalau ditambah dengan yang mengadu lewat media sosial, sudah sampai 50 orang,” kata Danu.
Danu sendiri mengaku ijazahnya ditahan sejak 2020. Namun ada salah satu mantan karyawan yang ijazahnya ditahan sejak 2014 alias sudah lebih dari 10 tahun.
”Lindungilah kami, Pak.Kalau ini kecelakaan, ini sudah ada saksinya. Kami ini kecelakaan, yang melaporkan sudah jelas orang-orangnya,” sebut Danu.
Saat hearing tersebut, tidak hanya mantan karyawan Sanel saja. Ada juga beberapa mantan karyawan restoran, belasan guru bahkan ada dokter umum yang ditahan ijazahnya oleh salah satu klinik kecantikan.
Atas terangnya fakta-fakta saat hearing, Komisi III bertekad akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Pradana Abidin menekankan, tidak boleh lagi ada penahanan ijazah.
”Terutama kalau mereka sudah tidak bekerja lagi. Wali Kota juga sudah melakukan sidak terkait penahanan ijazah ini. Artinya ini akan kita kawal sampai tuntas,” tegas Tekad.
Tekad yakin, mereka yang hadir saat hearing dan yang sudah melapor ini hanya fenomena gunung es. Politisi PDI Perjuangan ini yakin masih banyak korban lain.
”Makanya tadi Buk Niar, Ketua Komisi III dan saya juga minta ke Disnaker agar ini ditangani serius. Kami minta buatkan link baru khusus untuk menampung pengaduan. Apa yang kita lihat dari hearing ini, sudah tidak manusiawi lagi. Masa ijazah ditahan sampai 10 tahun,” sebut Tekad usai hearing.
Sementara itu pihak Disnaker Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru sepakat akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi ini sudah menjadi perhatian nasional.
Terpisah, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi mengatakan, pihaknya akan mendampingi mantan karyawan ke Polda Riau. Laporan segera akan dibuat.
”Sesuai arahan Pak Wamenaker, ini akan kami laporkan ke Polda Riau. Dugaannya penggelapan,” sebut Zulkardi.
Pelaporan ini, menurut Zulkardi, setelah melihat tidak itikad baik dari pihak Sanel. Apalagi pada hearing bersama Komisi III perwakilan perusahaan itu juga tidak hadir.
Sementara itu Riau Pos masih mencoba menghubungi pihak perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan sekaligus ekspedisi tersebut. Santi, diketahui merupakan pimpinan Sanel, masih belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan.
Hingga tulisan ini diturunkan pada pukul 17.32 WIB, pesan singkat yang dikirimkan ke nomor WhatsApp belum ditanggapi. Padahal pesan ini centang dua alias masuk dan nomor ponsel Santi dalam keadaan aktif.(end)
Editor : Arif Oktafian