PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran APBD Kota Pekanbaru yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/4/2024).
Keduanya, bersama Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila dijadwalkan menjalani sidang perdana pagi ini. Sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga mendekati satu jam.
Tiba dengan kendaraan tahanan warna hijau, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution tiba terpisah dengan Novin.
Keluar dari mobil tahanan mengenakan rompi jingga dengan tangan terborgol, Risnandar Mahiwa hanya melempar senyum tanpa komentar.
Sementara Indra Pomi lebih ramah kepada awak media. Ketika ditanya bagaimana kondisinya menjelang sidang, Indra Pomi terlihat santai dan menjawab sehat.
''Kita jalani saja,'' ujarnya sambil berlalu menuju ruang tahanan transit PN Pekanbaru.
Para terdakwa yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketika akan memasuki ruang sidang, baru Risnandar menanggapi sapaan wartawan. Ucapannya hampir sama dengan Indra. ''Kita jalani saja, terima kasih ya,'' ungkapnya dengan mimik wajah senyum.
Seketika ruang sidang yang berada di lantai bawah gedung penuh sesak. Beberapa ASN terlihat hadir di ruang sidang. Namun belum terlihat ada pejabat tinggi Pemko Pekanbaru yang hadir.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal