PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa.(29/4/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto, Heradian Salipi, Meyer Volmar dan kawan-kawan mendakwa ketiganya telah melakukan praktik korupsi dengan memanipulasi kegiatan dan mencairkan uang negara lewat Ganti Uang (GU) dan Uang Pengganti (UP).
Baca Juga: 226 Titik Jalan Rusak yang Tersebar di 15 Kecamatan Kota Pekanbaru Telah Diperbaiki
Risnandar Mahiwa didakwa menerima sekitar Rp8 miliar, Indra Pomi Rp2 miliar lebih dan Novin Karmila Rp2 miliar lebih. Dugaan korupsi ini terjadi antara Mei-November 2024. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilakan para terdakwa atau kuasa hukum menanggapi dakwaan tersebut.
''Saudara mempunyai hak apakah mengajukan keberatan atau tidak (atas dakwaan, red), silakan,'' sebut hakim.
Menanggapi itu, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Bahkan Indra Pomi dan Novin Karmila di hadapan majelis hakim berterus terang mengakui kesalahan mereka.
''Kami mengakui pernah menerima dan menyerahkan titipan, kami sangat menyesal atas hal ini Yang Mulia,'' kata Indra Pomi.
Hal senada diungkapkan Novin Karmila. Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi.
''Saya mengakui kesalahan saya, tidak keberatan Yang Mulai,'' kata Novin.
Sementara Risnandar Mahiwa lewat tim kuasa hukumnya juga menyatakan tidak mengajukan eksespi atas dakwaan JPU KPK. Mendengar hal itu, majelis hakim berkesimpulan untuk melanjutkan sidang langsung ke pembuktian. Namun karena JPU belum menyiapkan saksi-saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring OTT KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin (2/12/2024) lalu. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK pun telah melakukan proses penyelidikan panjang dan penggeledahan di beberapa kantor dinas dan 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan, Depok dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang mewah dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa puluhan orang mulai dari pejabat eselon hingga tenaga harian lepas di lingkungan Pemko Pekanbaru. Banyaknya saksi diperiksa dalam kasus tersebut sehingga memakan waktu panjang sehingga KPK memperpanjang masa tahanan hingga tiga kali.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(end)
Editor : Edwar Yaman